Hubungan antara Kekuasaan dan Pengetahuan

PMII CABANG KOTA SALATIGA | 12:13 AM | 1 komentar

Oleh Alois A. Nugroho

Selama ini pengetahuan tentang hubungan antara kekuasaan dan pengetahuan kita warisi paling-paling dalam bentuk semboyan yang dianggap berasal dari filsafat ilmu Francis Bacon (1561-1626), yang berbunyi “Knowledge is power”, pengetahuan ialah kekuasaan. Pengetahuan menampakkan diri dalam kekuasaan. Atau lebih tepat, pengetahuan mewujudkan diri dalam teknologi dan teknologi adalah sarana untuk mengendalikan, khususnya untuk mengendalikan alam.

1. Pengetahuan adalah kekuasaan: Modernisme
Pada terang tanah era modern itu, ilmu pengetahuan mencatat beberapa kemajuan dalam teknologi. Percetakan membuat manusia dapat memperluas pengetahuan dan dengan demikian juga kekuasaannya. Mesiu dapat membuat suatu bangsa memperluas jajahan atau setidak-tidaknya mempertahankan kedaulatan. Perkapalan membuat manusia mengarungi samudera.(Verhaak dan Imam.1991: 139). “Scientia et potentia humana in idem coincidunt”. Ilmu pengetahuan dan kekuasaan bertumpang tindih, karena hanya mereka yang mengetahui sebab-sebab sesuatu akan menguasainya pula. (Steel, 1989: 69).
Dengan mengaitkan ilmu pengetahuan dengan teknologi, Bacon mengayuh biduk ilmu pengetahuan ke samudera modernisme. Kita melihat setidaknya ada dua ciri ilmu pengetahuan modern. Pertama, dalam hubungan antara pernyataan dan kenyataan, proposisi-proposisi ilmiah harus didasarkan pada kenyataan empiris, tidak sekadar pada pernyataan-pernyataan lain (firman Illahi ataupun argumentum auctoritatis lain yang biasa dilakukan dalam ideologi). Prinsip verifikasi dari neopositivisme Vienna Circle atau atomisme-logis dalam abad ke-20 adalah ikrar setia pada modernisme, karena dalam prinsip itu diteguhkan keyakinan terhadap “supremasi data empiris”. Prinsip verifikasi mengatakan kurang lebih bahwa suatu proposisi yang secara ilmiah bermakna harus dapat ditentukan truth valuenya oleh data-data empiris. Prinsip falsifikasi dari kritisisme-logis yang dipandegani oleh Karl Raimund Popper yang bahkan menuding beberapa teori ilmiah sebagai pseudo-science itu (PSA, teori Marx), pada hemat saya, juga memuat “fundamentalisme” terhadap kredo “supremasi data empiris”. Kritik Popper terhadap verifikasionisme menyangkut metode induksi, kalau dianalisis lebih mendalam, ialah kritik atas induksi sebagai pseudo method yang menghujat “supremasi data empiris”. Dalam soal status proposisi ini, ilmu pengetahuan modern menarik garis demarkasi antara proposisi ilmiah dan proposisi non-ilmiah. Proposisi ilmiah adalah proposisi yang menyatakan kebenaran dan bukan yang lain selain kebenaran (kesesuaian dengan data empiris).
Ciri ilmu pengetahuan modern yang berpegang pada supremasi data empiris ini sebenarnya sudah dapat dirunut pada kerja ilmiah Aristoteles (384-322 SM). Sewaktu mengritik idealisme Plato, gurunya, Aristoteles sudah mengatakan bahwa pengetahuan tercapai sebagai hasil kegiatan manusia mengamati kenyataan yang partikular, yang banyak dan berubah-ubah, yang dalam bahasa kita sekarang kita sebut sebagai kenyataan empiris. Dari yang partikular inilah kita mencapai yang universal karena rasio manusia mampu melakukan abstraksi dengan menerapkan logika.
Ciri ilmu pengetahuan modern yang kedua ialah aplikasinya dalam teknologi. Karena proposisi ilmiah itu berkorespondensi dengan realitas, karena pengetahuan yang benar itu “identik” dengan realitas, maka pengetahuan itu dapat mengatur gerak-gerik (merekayasa) realitas, seperti digarisbawahi oleh Francis Bacon dan dalam bentuknya paling mutakhir seperti ditekankan oleh pragmatisme Amerika. Rasio Yunani, termasuk fisika dan metafisika Aristoteles, adalah rasio dalam operasinya yang sejati, yakni daya akal yang sesudah lepas landas dari pangkalan empiris, mampu bermain-main di dunia abstraksi yang tidak terganggu oleh “gravitasi” kenyataan empiris dan kepentingan sehari-hari (“unbearable lightness of being” istilah novelis Milan Kundera). Ilmu pengetahuan Aristotelian yang aristokratik inilah yang dikritik oleh Francis Bacon. Bacon membumikannya lagi, kepada kepentingan manusia dan kesejahteraan manusia, melalui penguasaan alam (dan juga penguasaan manusia-manusia lain, katakanlah melalui planning, organizing, actuating, control). Francis Bacon mengritik Aristoteles sebagai ilmuwan yang terlampau kontemplatif. Bagi Bacon, ilmu harus memiliki tujuan aplikatif, harus mewujud dalam teknologi.
Yang mungkin kurang ditekankan oleh Bacon adalah bahwa teknologi juga berkembang di dalam kebudayaan-kebudayaan lain (piramida di Mesir, kembang api di Cina dan lain-lain) namun ilmu pengetahuan modern tidak. Dalam kebudayaan-kebudayaan lain, rasio tidak mengoptimalkan seluruh kemampuannya. Yang berkembang ialah rasio yang cukup puas memecahkan masalah-masalah empiris, masalah-masalah yang berhubungan dengan “the unbearable lightness of being”. Ilmu pengetahuan modern adalah perwujudan dari apa yang disebut oleh Alfred North Whitehead sebagai “impian nabi Suleiman” yakni bekerjasamanya rasio pragmatis dengan rasio Yunani atau rasio teoretis (Whitehead/Nugroho, 2001; 95-195).

2. Kekuasaan adalah Pengetahuan: Postmodernisme
Orang yang memiliki pengetahuan akan memiliki kekuasaan, demikianlah pemadatan dari pemikiran Francis Bacon yang meresapi “semangat zaman” modernisme. Menjelang akhir abad ke-20, boleh kita katakan secara agak menyederhanakan, telah berkecambah “semangat zaman” yang populer disebut “postmodernisme”. Semangat zaman ini melakukan “pembalikan” (Kehre) terhadap anggapan Bacon di atas .Michel Fucault (1926-1985) sering diasosiasi kan dengan semboyan “Pouvoir est savoir”, komunitas yang memiliki kekuasaan efektif akan dapat menentukan pengetahuan atau kebenaran apa yang berkembang.
Memahami Foucault, atau post-strukturalisme Perancis, sebenarnyalah hanyalah salah satu cara untuk memahami semangat zaman postmodernisme ini. Ada dua jalur lain setidaknya selain jalur Latin atau Roman di atas. Jalur lain ialah jalur Jerman, utamanya Frankfurter Schule, dan jalur Anglo-Saxon. Narasumber yang baik bagi jalur Perancis barangkali adalah Dr. Emmanuel Subangun, Dr. Haryatmoko (Yogya) dan Dr. Bambang Sugiharto (Bandung).
Kita juga dapat sampai pada pemikiran postmodernisme dari jatuh bangunnya pergulatan pemikiran Mazhab Frankfurt dalam mengusahakan sikap kritis terhadap apa saja yang berbau ideologis dan dalam mempertahankan “semangat zaman” Pencerahan. Aphoria yang dihadapi oleh Theodor Adorno (1903-1969) dan Max Horkheimer (1895-1973) dalam mengusung agenda modernisme, yang terkenal dengan “dialektika Pencerahan” (Dialektik der Aufklarung) telah mengantar kita pada postmodernisme. Nilai-nilai emansipatoris yang dibela oleh teori kritis melawan pelbagai ideologi (termasuk ideologi “imparsialitas” iptek modern) adalah juga ideologi, perwujudan dari “der Wille zur Macht” Nietzsche. Tak kebetulan bila kemudian Adorno dan Horkheimer pergi kepada pengucapan-pengucapan mistik dan estetik. Namun Juergen Habermas tetap setia mempertahankan agenda semula dan mengritik pedas postmodernisme. Dr. Sindhunata yang menulis tentang Adorno dan Horkheimer ini, Dr. Budi Hardiman yang menulis tentang Habermas, adalah tokoh-tokoh yang dapat menjadi nara sumber mengenai “jalur Jerman” ini.
Jalur Anglo-saxon, atau jalur “english-speaking” adalah jalur yang, pada hemat saya, bertumbuh dari “pembalikan” dalam pemikiran Ludwig Wittgenstein (1889-1951), seorang Austria yang pernah belajar di Manchester dan menjadi profesor filsafat di Universitas Cambridge. Kebenaran bagi Wittgenstein bukan pertama-tama kesesuaian dengan data empiris. Kebenaran ditentukan dalam konteks, dalam bingkai linguistik (language-game), dalam bingkai sosio-kultural (form of life). Pentingnya bingkai komunitarian ini kemudian dipakai oleh Thomas Kuhn (1922-1996), profesor filsafat dan sejarah ilmu di Universitas Berkeley, Universitas Princeton, dan kemudian di MIT, dalam istilah “paradigma” yang terkenal itu (Kuhn, 1962). Bahkan data empiris menjadi data empiris karena adanya bingkai itu (“theory-leadenness”). Kuhn sebenarnya berminat pada “normalitas” dari kerja ilmu pengetahuan dan perubahan dari normalitas satu ke normalitas lain. Bagi Kuhn, perubahan itu bersifat revolusioner, dalam bentuk paradigm shift atau Gestalt-switch, karena tidak ada dua paradigma atau normalitas yang “incommensurable”.
Pemikiran Wittgenstein dan Kuhn ini pada gilirannya diambil alih oleh postmodernisme Richard Rorty (1931- ). Filsuf Amerika ini menyebut filsafatnya “neopragmatisme”, tetapi dimusuhi oleh kaum pragmatis seperti Susan Haack. Kalau mau mempertahankan kata itu, mungkin filsafat Rorty harus disebut “pragmatisme sosial” atau “pragmatisme linguistik”. Normalitas pada pemikiran Rorty ini disebut “conversation”. Kebenaran bagi Rorty adalah ciri dari suatu proposisi yang “jalan” dalam suatu diskursus, artinya yang dipahami dan dianggap benar dalam diskursus komunikatif dalam komunitas itu. Artinya lagi, yang “benar” adalah yang “familiar”, yang “normal” bagi bingkai atau konteks sosio-kultural tertentu. Pendidikan lebih merupakan “edification” yakni membuat anak didik terbiasa atau “familiar” dengan diskursus yang ada.
Jalur Anglo-sakson yang sering disebut “filsafat analitis” ini boleh dikatakan adalah jalur yang bermodelkan bahasa. Dalam bahasa, tidak mudah melihat asimetri dalam hubungan kekuasaan yang menopang normalitas (apalagi dalam bahasa Inggris, kasusnya tidak demikian dalam bahasa – misalnya – Jawa). Rorty, demikian pula Wittgenstein, tidak menjadikan kekuasaan sebagai isu. Bahkan Rorty tidak berbicara tentang “benturan diskursus” (baca: benturan peradaban) sebagai konsekuensi dari pertemuan bingkai-bingkai komunitarian yang incommensurable itu. Bahwa terjadi rivalitas antara bahasa Perancis dan bahasa Inggris tidak dibahas sama sekali. Rorty hanya mengkhotbahkan “solidaritas” antar kultur dan menggarisbawahi peran “strong-poet” sebagai katakanlah “virus” dialog multikultural untuk menjalin solidaritas dan toleransi. (Rorty, 1989).
Sebenarnya Kuhn sudah sedikit menyinggung peranan kekuasaan dalam normalitas ilmiah. Buku teks diobservasi sebagai salah satu sarana untuk memasukkan siswa atau mahasiswa ke dalam normalitas ilmiah tertentu. (Kuhn, 1962). Dalam bahasa Paulo Freire buku teks – sama dengan buku pelajaran membaca dalam kasus Freire – adalah sarana “domestikasi”, perwujudan kekuasaan “normalitas”. Kuhn juga mengobservasi bahwa “recalcitrant data” baru dianggap sebagai “anomali” bila diakui oleh mereka yang memiliki otoritas dalam normalitas ilmiah itu. Kuhn tidak mengolah lebih lanjut peranan kekuasaan dalam normalitas dan revolusi ilmiah ini. Meskipun demikian, dalam wacana pemikir Anglo-saxon itu kita sudah dapat menangkap bayang-bayang dari kekuasaan sebagai “rezim pengetahuan”, rezim diskursus atau – lebih baik – rezim normalitas itu.

3. Pouvoir/Savoir: Michel Foucault
Adalah Michel Foucault yang menggarap secara eksplisit tema “pengetahuan dan kekuasaan” seraya membalikkan pandangan modernisme itu. Pengetahuan dilahirkan dalam bingkai kekuasaan agar kekuasaan itu dapat efektif dan operasional. Bukan pengetahuan yang menjelmakan diri dalam kekuasaan agar pengetahuan itu efektif seperti kata Bacon, tetapi kekuasaanlah yang menjelma ke dalam pengetahuan itu agar kekuasaan itu efektif.
Pemikiran modernisme, dalam kehidupan sosial, menggambarkan hubungan itu sebagai truth (knowledge), right dan power. Foucault menggambarkannya sebagai power, right dan truth (knowledge). Teori-teori filosofis dan yuridis abad ke-17 dan ke-18 menganggap pengetahuan sebagai yang utama, menggali kemanusiaan dan hak-hak setiap manusia sebagai manusia berdasarkan esensi manusia, dan kemudian apa esensi negara dan hak-hak subyek yang mana dapat diserahkan kepada negara dan mana yang tidak; jadi penentuan tentang kedaulatan negara dan batas-batasnya. Pengetahuan tentang batas-batas kedaulatan (sovereignty) negara inilah yang membuat kaum intelektual “universal” dan para “penulis” memiliki privilese untuk mengawasi tindak-tanduk negara dan politik. Pengetahuan yang benar adalah di luar kekuasaan, merefleksi kekuasaan, bersifat imparsial, karena itu dapat dipakai untuk mewasiti kekuasaan.
Berbeda, malahan berkebalikan, dengan pendapat yang masih sangat lazim di kalangan kaum terpelajar, cerdik cendekia dan para aktivis sosial, Michel Foucault mengobservasi bahwa pengetahuan (kebenaran) tidaklah di luar kekuasaan, tidak merupakan ganjaran bagi jiwa yang merdeka, atau bagi insan yang mengendapkan diri dalam keheningan, bukan pula ganjaran bagi mereka yang berhasil membebaskan diri dari penindasan (Foucault; 1980, 131). Bagi Foucault, kekuasaan menentukan pengetahuan dalam arti: “menetapkan” tipe-tipe diskursus yang benar dalam arti yang “works”; “menetapkan” mekanisme dan patokan yang memungkinkan untuk membedakan proposisi yang benar dan yang salah; “menetapkan” teknik dan prosedur dalam mencapai kebenaran di atas; “menetapkan” status dari mereka yang ditugasi untuk mengatakan hal-hal yang dianggap benar.
Kekuasaan itu tidak mungkin kita persempit semata-mata hanya pada “kekuasaan negara”. Kekuasaan itu ialah kekuasaan – dalam bahasa Anglo-Saxon – untuk menjamin “normalitas”, “regularitas”, “familiaritas”. Negara memang penting, namun kekuasaan untuk menjamin normalitas ini adalah lebih dari sekedar kekuasaan negara. Pertama, negara tak mencakup semua hubungan kekuasaan aktual. Kedua, negara hanya dapat beroperasi secara efektif berdasarkan relasi-relasi kekuasaan lain yang sudah ada, serangkaian jaringan kekuasaan beraneka yang sudah beroperasi pada berbagai hal, semisal teknologi, pengetahuan, puak dan marga, keluarga inti, bahkan tubuh dan seksualitas. Kekuasaan itu menyebar. Subyek, begitu pun institusi, adalah korban sekaligus penjelmaan dari kekuasaan.
Dalam perjalanan ke sini, tubuh kita mengendarai mobil di sebelah kiri jalan karena kekuasaan negara. Tetapi tubuh kita hadir di ruangan ini bukan karena kekuasaan negara. Dan siapa menganggap pembicaraan tentang “pengetahuan dan kekuasaan” adalah sebuah pengetahuan penting? Pengetahuan ini menjadi penting karena adanya jalin-menjalin dari pelbagai kekuasaan, antara lain universitas dan pasar perbukuan sebagai aparatus kekuasaan itu. Seorang ibu adalah tertindas dari jaringan kekuasaan patriarki sebagaimana sering disebut kaum feminis. Tetapi subyek yang sama sekaligus adalah penindas bagi anak-anak dan pembantu rumah tangga. Ada “kebijaksanaan” atau “dongeng” yang hampir serupa dari rumah ke rumah tentang hubungan suami istri yang baik, hubungan anak-orang tua yang baik, hubungan majikan-pembantu yang baik.
Dalam rezim pengetahuan ada pengetahuan yang ditindas (“minor knowledge” kata Deleuze). Foucault justru tertarik untuk “menggala” pengetahuan yang ditindas oleh kekuasaan normalitas itu, karena itu metode itu disebutnya “arkeologi”. Dengan “arkeologi” Foucault memaksudkan metode untuk menggali dan menganalisis diskursus-diskursus lokal atau pengetahuan-pengetahuan “kecil”. Sedangkan “genealogi” diberinya arti sebagai taktik dimana diskursus lokal atau pengetahuan kecil itu dioperasikan, sehingga pengetahuan historis tentang konflik yang nyaris terkubur dapat dihidupkan lagi dan pengetahuan populer yang dipandang “kelas kambing” dapat diangkat kembali.
Disadari bahwa sejarah bagi Foucault ialah konflik, bahkan perang. Di sini sekali lagi terjadi pembalikan, kali ini terhadap dalil Clausewitz yang mengatakan bahwa perang adalah perpanjangan dari diplomasi (politik) dalam bentuk lain. Foucault menyatakan bahwapolitik adalah perpanjangan perang dalam bentuk lain. Perdamaian adalah salah satu bentuk perang, negara (penjamin perdamaian) adalah senjatanya. Kita sendiri dapat merumuskan lagi dengan mengatakan bahwa normalitas adalah salah satu bentuk penindasan dengan senjata yang beraneka. Tesis Nietzsche, “kehendak untuk berkuasa”, menjadi asumsi dasar, baik bagi postmodernisme Perancis maupun dalam aphoria Mazhab Frankfurt.
Tetapi konflik atau perang antara siapa? Antara dua kelas (katakanlah borjuis dengan proletar?) “Bellum omnium contra omnes” yang bersifat komunitarian (baca: “clash of civilization”)? Atau, dapat kita tambahkan, antar generasi? (seperti kata Jose Ortega y Gasset).


Kepustakaan:
Foucault, Michel, Power/Knowledge: Selected Interviews & Other Writings 1972-1977, New York: Pantheon Books, 1980.
Kuhn, Thomas, The Structure of Scientific Revolutions, Chicago: University of Chicago Press, 1962,
Rorty, Richard, Contingency, Irony and Solidarity, Cambridge: Cambridge UP, 1989.
Steel, Carlos, Inleiding tot de Wijsbegeerte, Leuven: Leuven UP, 1989.
Verhaak, C. dan R. Haryono Imam, Filsafat Ilmu Pengetahuan: Telaah atas Cara Kerja Ilmu-ilmu, Jakarta: Gramedia, 1991.
Whitehead. Alfred North a.b. Alois A. Nugroho, Fungsi Rasio, Yogyakarta: Kanisius, 2001.


Category :

About PMII Salatiga :
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Situs Resmi PMII Cabang Kota Salatiga, Berjuang Untuk Rakyat.

1 comment :