Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) merupakan salah satu elemen mahasiswa yang terus bercita-cita mewujudkan Indonesia ke depan menjadi lebih baik. PMII berdiri tanggal 17 April 1960 dengan latar belakang situasi politik tahun 1960-an yang mengharuskan mahasiswa turut andil dalam mewarnai kehidupan sosial politik di Indonesia. Pendirian PMII dimotori oleh kalangan muda NU (meskipun di kemudian hari dengan dicetuskannya Deklarasi Murnajati 14 Juli 1972, PMII menyatakan sikap independen dari lembaga NU). Di antara pendirinya adalah Mahbub Djunaidi dan Subhan ZE (seorang jurnalis sekaligus politikus legendaris).
Sejarah

Latar belakang pembentukan PMII

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) lahir karena menjadi suatu kebutuhan dalam menjawab tantangan zaman. Berdirinya organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia bermula dengan adanya hasrat kuat para mahasiswa NU untuk mendirikan organisasi mahasiswa yang berideologi Ahlusssunnah wal Jama'ah. Dibawah ini adalah beberapa hal yang dapat dikatakan sebagai penyebab berdirinya PMII:

1. Carut marutnya situasi politik bangsa indonesia dalam kurun waktu 1950-1959.
2. Tidak menentunya sistem pemerintahan dan perundang-undangan yang ada.
3. Pisahnya NU dari Masyumi.
4. Tidak enjoynya lagi mahasiswa NU yang tergabung di HMI karena tidak terakomodasinya dan terpinggirkannya mahasiswa NU.
5. Kedekatan HMI dengan salah satu parpol yang ada (Masyumi) yang nota bene HMI adalah underbouw-nya.

Hal-hal tersebut diatas menimbulkan kegelisahan dan keinginan yang kuat dikalangan intelektual-intelektual muda NU untuk mendirikan organisasi sendiri sebagai wahana penyaluran aspirasi dan pengembangan potensi mahasiswa-mahsiswa yang berkultur NU. Disamping itu juga ada hasrat yang kuat dari kalangan mahsiswa NU untuk mendirikan organisasi mahasiswa yang berideologi Ahlussunnah Wal Jama’ah.

Organisasi-organisasi pendahulu

Di Jakarta pada bulan Desember 1955, berdirilah Ikatan Mahasiswa Nahdlatul Ulama (IMANU) yang dipelopori oleh Wa'il Harits Sugianto.Sedangkan di Surakarta berdiri KMNU (Keluarga Mahasiswa Nahdhatul Ulama) yang dipelopori oleh Mustahal Ahmad. Namun keberadaan kedua organisasi mahasiswa tersebut tidak direstui bahkan ditentang oleh Pimpinan Pusat IPNU dan PBNU dengan alasan IPNU baru saja berdiri dua tahun sebelumnya yakni tanggal 24 Februari 1954 di Semarang. IPNU punya kekhawatiran jika IMANU dan KMNU akan memperlemah eksistensi IPNU.

Gagasan pendirian organisasi mahasiswa NU muncul kembali pada Muktamar II IPNU di Pekalongan (1-5 Januari 1957). Gagasan ini pun kembali ditentang karena dianggap akan menjadi pesaing bagi IPNU. Sebagai langkah kompromis atas pertentangan tersebut, maka pada muktamar III IPNU di Cirebon (27-31 Desember 1958) dibentuk Departemen Perguruan Tinggi IPNU yang diketuai oleh Isma'il Makki (Yogyakarta). Namun dalam perjalanannya antara IPNU dan Departemen PT-nya selalu terjadi ketimpangan dalam pelaksanaan program organisasi. Hal ini disebabkan oleh perbedaan cara pandang yang diterapkan oleh mahasiswa dan dengan pelajar yang menjadi pimpinan pusat IPNU. Disamping itu para mahasiswa pun tidak bebas dalam melakukan sikap politik karena selalu diawasi oleh PP IPNU.

Konferensi Besar IPNU

Oleh karena itu gagasan legalisasi organisasi mahasiswa NU senantisa muncul dan mencapai puncaknya pada konferensi besar (KONBES) IPNU I di Kaliurang pada tanggal 14-17 Maret 1960. Dari forum ini kemudian kemudian muncul keputusan perlunya mendirikan organisasi mahasiswa NU secara khusus di perguruan tinggi. Selain merumuskan pendirian organ mahasiswa, KONBES Kaliurang juga menghasilkan keputusan penunjukan tim perumus pendirian organisasi yang terdiri dari 13 tokoh mahasiswa NU. Mereka adalah:

1. A. Khalid Mawardi (Jakarta)
2. M. Said Budairy (Jakarta)
3. M. Sobich Ubaid (Jakarta)
4. Makmun Syukri (Bandung)
5. Hilman (Bandung)
6. Ismail Makki (Yogyakarta)
7. Munsif Nakhrowi (Yogyakarta)
8. Nuril Huda Suaidi (Surakarta)
9. Laily Mansyur (Surakarta)
10. Abd. Wahhab Jaelani (Semarang)
11. Hizbulloh Huda (Surabaya)
12. M. Kholid Narbuko (Malang)
13. Ahmad Hussein (Makassar)

Keputusan lainnya adalah tiga mahasiswa yaitu Hizbulloh Huda, M. Said Budairy, dan Makmun Syukri untuk sowan ke Ketua Umum PBNU kala itu, KH. Idham Kholid.

Deklarasi

Pada tanggal 14-16 April 1960 diadakan musyawarah mahasiswa NU yang bertempat di Sekolah Mu’amalat NU Wonokromo, Surabaya. Peserta musyawarah adalah perwakilan mahasiswa NU dari Jakarta, Bandung, Semarang,Surakarta, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar, serta perwakilan senat Perguruan Tinggi yang bernaung dibawah NU. Pada saat tu diperdebatkan nama organisasi yang akan didirikan. Dari Yogyakarta mengusulkan nama Himpunan atau Perhimpunan Mahasiswa Sunny. Dari Bandung dan Surakarta mengusulkan nama PMII. Selanjutnya nama PMII yang menjadi kesepakatan. Namun kemudian kembali dipersoalkan kepanjangan dari ‘P’ apakah perhimpunan atau persatuan. Akhirnya disepakati huruf "P" merupakan singkatan dari Pergerakan sehingga PMII menjadi “Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia”. Musyawarah juga menghasilkan susunan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga organisasi serta memilih dan menetapkan sahabat Mahbub Djunaidi sebagai ketua umum, M. Khalid Mawardi sebagai wakil ketua, dan M. Said Budairy sebagai sekretaris umum. Ketiga orang tersebut diberi amanat dan wewenang untuk menyusun kelengkapan kepengurusan PB PMII. Adapun PMII dideklarasikan secara resmi pada tanggal 17 April 1960 masehi atau bertepatan dengan tanggal 17 Syawwal 1379 Hijriyah.

Independensi PMII

Pada awal berdirinya PMII sepenuhnya berada di bawah naungan NU. PMII terikat dengan segala garis kebijaksanaan partai induknya, NU. PMII merupakan perpanjangan tangan NU, baik secara struktural maupun fungsional. Selanjuttnya sejak dasawarsa 70-an, ketika rezim neo-fasis Orde Baru mulai mengkerdilkan fungsi partai politik, sekaligus juga penyederhanaan partai politik secara kuantitas, dan issue back to campus serta organisasi- organisasi profesi kepemudaan mulai diperkenalkan melalui kebijakan NKK/BKK, maka PMII menuntut adanya pemikiran realistis. 14 Juli 1971 melalui Mubes di Murnajati, PMII mencanangkan independensi, terlepas dari organisasi manapun (terkenal dengan Deklarasi Murnajati). Kemudian pada kongres tahun 1973 di Ciloto, Jawa Barat, diwujudkanlah Manifest Independensi PMII.

Namun, betapapun PMII mandiri, ideologi PMII tidak lepas dari faham Ahlussunnah wal Jamaah yang merupakan ciri khas NU. Ini berarti secara kultural- ideologis, PMII dengan NU tidak bisa dilepaskan. Ahlussunnah wal Jamaah merupakan benang merah antara PMII dengan NU. Dengan Aswaja PMII membedakan diri dengan organisasi lain.

Keterpisahan PMII dari NU pada perkembangan terakhir ini lebih tampak hanya secara organisatoris formal saja. Sebab kenyataannya, keterpautan moral, kesamaan background, pada hakekat keduanya susah untuk direnggangkan.

Makna Filosofis

Dari namanya PMII disusun dari empat kata yaitu “Pergerakan”, “Mahasiswa”, “Islam”, dan “Indonesia”. Makna “Pergerakan” yang dikandung dalam PMII adalah dinamika dari hamba (makhluk) yang senantiasa bergerak menuju tujuan idealnya memberikan kontribusi positif pada alam sekitarnya. “Pergerakan” dalam hubungannya dengan organisasi mahasiswa menuntut upaya sadar untuk membina dan mengembangkan potensi ketuhanan dan kemanusiaan agar gerak dinamika menuju tujuannya selalu berada di dalam kualitas kekhalifahannya.

Pengertian “Mahasiswa” adalah golongan generasi muda yang menuntut ilmu di perguruan tinggi yang mempunyai identitas diri. Identitas diri mahasiswa terbangun oleh citra diri sebagai insan religius, insan dimnamis, insan sosial, dan insan mandiri. Dari identitas mahasiswa tersebut terpantul tanggung jawab keagamaan, intelektual, sosial kemasyarakatan, dan tanggung jawab individual baik sebagai hamba Tuhan maupun sebagai warga bangsa dan negara.

“Islam” yang terkandung dalam PMII adalah Islam sebagai agama yang dipahami dengan haluan/paradigma ahlussunah wal jama’ah yaitu konsep pendekatan terhadap ajaran agama Islam secara proporsional antara iman, islam, dan ikhsan yang di dalam pola pikir, pola sikap, dan pola perilakunya tercermin sikap-sikap selektif, akomodatif, dan integratif. Islam terbuka, progresif, dan transformatif demikian platform PMII, yaitu Islam yang terbuka, menerima dan menghargai segala bentuk perbedaan. Keberbedaan adalah sebuah rahmat, karena dengan perbedaan itulah kita dapat saling berdialog antara satu dengan yang lainnya demi mewujudkan tatanan yang demokratis dan beradab (civilized).

Sedangkan pengertian “Indonesia” adalah masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang mempunyai falsafah dan ideologi bangsa (Pancasila) serta UUD 45.
Salah satu ciri Islam yang penting adalah, Islam berusaha untuk menguatkan perdamaian untuk umat manusia dan untuk tercapainya tujuan itu Islam meletakkan dasar toleransi beragama. Salah satu ajaran pokok Islam yang mendapat tempat pertama adalah pengakuan kebenaran semua utusan Tuhan yang diutus-Nya untuk petunjuk bagi manusia yang untuknya mereka diutus sejak masa Adam a.s. Kita baca dalam Alquran Suci:
“Dan untuk semua umat ada seorang rasul”. (10:48).
“Dan untuk setiap kaum ada petunjuk” (13:8). “
“dan sesungguhnya telah kami bangkitkan dalam setiap umat seorang rasul dengan ajaran ‘sembahlah Allah dan jauhilah Thagut.” (16:37).
“Dan tiada satu umat kecuali telah berlalu di dalamnya seorang pemberi peringatan.” (35:25)

Islam adalah agama per tama yang mengakui nabi-nabi dan seluruh agama yang diwahyukanm walaupun nabi-nabi agama-agama terdahulu itu memusatkan perhatian mereka hanya kepada bangsa-bangsa dan suku-suku tertentu yang kepadanya mereka diutus. Nabi Suci Islam, Muhamamd saw diutus bukan hanya untuk bangsa Arab tetapi untuk seluruh manusia.
“Dan kami utus engkau sebagai Rasul bagi sekalian manusia”. (4:80)
“Katakanlah ‘Hai manusia , sesunggunya aku Rasulullah untuk kalian semua yang pada-Nya kerajaan langit dan bumi.” (7:159)
“Dan tidaklah kami utus engkau melainkan sebagai pembawa kabar suka dan pemberi peringatan kepada seluruh manusia, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui .” (34:29)
Mari kita lihat kembali sejarah Islam dan lihatlah betapa prinsip-prinsip toleransi beragama diterapkan. Nabi Muhamamd saw dan pengikut beliau menderita bertahun-tahun oleh penganiayaan di Mekkah sebelum berhijrah ke tempat yang lebih aman di Madinah yang letaknya 200 mil dari Mekkah. Disana nabi Muhammad saw mengatur masyarakat kaum Muslimin dan salahsatu langkah per tama yang beliau ambil adalah mengadakan perjanjian dengan tiga golongan utama di Madinah meliputi kaum Yahudi, pengikut-pengikut beliau di Madinah (Anshor) dan golongan Muslim dari Mekkah (muhajirin). Dalam perjanjian per tama dengan golongan lain, kebebasan beragama diberikan kepada yang bukan muslim. Yahudi madinah bebas menjalankan agama mereka sendiri. Mereka bebas untuk hidup menurut kepercayaan dan amalan mereka sendiri. Meman tak diragukan bahwa kemudian mereka dihalau dari Madinah tetapi itu bukanlah disebabkan kepercayaan agama mereka namun disebabkan merka tidak setia kepada negara.
Nabi Suci Muhammad saw juga memberi jaminan kebebasan kepada kaum Kristen Najran, menjamin perlindungan terhadap jiwa, harta dan agama mereka. Bahwa gereja-gereja mereka tidak akan dihancurkan dengan cara apapun. Mereka tidak dibenarkan untuk diambil pajak nya secara tidak adil dan tidak dibenarkan ada gereja diruntuhkan untuk tujuan pembangunan Mesjid di tempat itu. Seandainya seorang Muslim menikahi wanita Kristen, wanita itu bebas menjalankan kewajiban agama nya sendiri. Orang-orang muslim harus siap membantu orang Kristen jika mereka perlu bantuan dalam memperbaiki tempat-tempat ibadah mereka. Kitab Suci Alquran secara jelas menjunjung perlakuan baik semua tempat ibadah dan juga kebebasan dalam memilihdan menjalankan agama:
“Jika tuhan tidak menolak manusia dengan sebagaian yang lain, niscaya diruntuhkan kebanyakan biara dan kuil dan Gereja dan Sinagog dan Mesjid yan dialamnya nama Tuhan banyak diingat. (22:41)
“tak ada Paksaan dalam agama” (2:257)
Islam lebih lanjut tidak membeatasi keselamatan hanya untuk orang-orang Islam, Ayat berikut ini menunjukkan siapa saja yang beriman kepada Tuhan dan hari akhirat dan tulus serta beramal saleh tidak ada sebab untuk takut dan duka cita.
“Sesungguhnya mereka yang beriman, Yahudi dan Nasrani serta Sabiin yang percaya kepada Allah dan Hari Akhirat dan beramal saleh akan menerima ganjaran dari Tuhan mereka dan tidak ada ketakutan atas mereka dan tidak pula mereka berduka cita.”
Islam Tidak Disebarkan dengan Pedang
Ada satu kesalahpahaman yang berakar kuat bahwa Islam disebarkan dengan perdang, takada yang dapat lebih jauh kebenaran. Seperti telahdisebutkan Alquran menetapkan tak ada paksaan sama sekali dalam masalah agama.
“Dan Jika Tuhan engkau mau memaksakan kehendak-Nya pasti akan beriman mereka semua yang ada di bumi. Apakah engkau kemudian akan memaksa manusia menjadi beriman?” (10:100)
“Barangsiapa menghendaki biarlah dia beriman dan barangsiapa menghendaki biarlah dia kafir”. (18:30)
“Katakanlah: ‘Hai Manusia, telah datang kebenaran kepadamu dari Tuhanmu. Maka barangsiapa mengikuti mengikuti petunjuk adalah untuk kebaikan dirinya sendiri, dan barangsiapa sesat adalah merugikan dirinya sendiri. Dan aku tidak menjadi penjaga atas kamu.” (10:109)
“Tak ada paksaan dalam agama sesungguhnya telah nyata petunjuk daripada kesesatan.” (2:257)
“Jangan kalian mencaci maki berhala-berhala yang diseru selain Allah, sebab bila kalian melakukannya, mereka akan balas mencaci maki Allah disebabkan mereka tidak mengetahui.” (6:109)
Benar bahwa kaum musimin berperang tetapi mereka hanya dibenarkan melakukan di bawah ketentuan-ketentuan tertentu. Kitab Suci Alquran menyatakan:
“Diizinkan berperang bagi mereka yang diperangi sebab mereka telah dianiaya dan sesungguhnya Allah berkuasa untuk menolong mereka. Yakni mereka yang diusir dari rumah-rumah mereka secara tidak adil hanya karena mereka mengatakan, ‘tuhan kami adalah Allah” (22: 40-41)
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang telah memerangi kamu tetapi janganlah melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
Ayat-ayat ini mengizinkan kaum uslimin untuk berperang hanya ketika mereka menjadi korban agresi dan kemerdekaan beragama ada dalam bahaya. Setiap orang yang mempelajari sejarah Islam mengetahui bahwa untuk waktu lama nabi Suci Muhmammad saw dan para pengikut beliau dianiaya oleh para penentang dalam usaha mereka untuk menghapuskan Islam dan kaum muslimin awal di tanah Arab.
Islam berarti damai dan nabi Suci Muhammad saw selalu berusaha untuk menegakkan perdamaian dan membuat perjanjian-perjanjian damai dengan orang-orang yang memusuhi beliau, diantaranya adalah perjanjian Hudaibiah yang disetujui bahwa jika seorang kafir pergi kepada kaum muslimin dia harus dikembalikan. Perjanjian ini membuktikan bahwa tidak ada pemaksaan yang digunakan terhadap orang kafir. Itu merupakan perjanjian toleransi beragama, Alquran hanya mengizinkan perang mempertahankan diri. Sungguh tidak benar bahwa Islam mengizinkan memasukkan orang bukan islam dengan kekerasan dan paksaan, kenyatannya musuh-musuh Islam yang mengangkat senjata memerangi kaum muslimin.
Ketika pasukan Salib Kristen merebut Yerusalem dari tangan kaum muslimin, mereka tanpa belas kasihan membantai penduduknya, tetapi ketika Salahuddin merebut kembali kota itu beliau memberi kebebasan kepada semua orang Kristen, membantu merkea dengan makanan dan uang serta memberi mereka kebebasan untuk pergi dan suatu jaminan untuk diri, harta dan gereja-gereja mereka dan kepada setiap orang mereka membayar jizyah yang ditetapkan bagi mereka.
Khalifah Umar r.a. mengeluarkan perintah berikut ini kepada pasukanIslam:
“Jangan menghancurkan pohon-pohon buah atau tanah pertanian di jalan yang kalian lalui. Adillah dan jagalah perasaan orang-orang lemah. Hormatilah pemuka-pemuka agama-agama yang tinggal di biara atau pertapaan dan berilah tempat di gedung mereka. (church History by Andrew Miller).
Bukan hanya orang-orang itu menikmati kehidupan toleransi Islam dibawah pemerintah muslim tetapi juga perlakuan baik, pertimbagnan dan pemikiran yang jujur. Toleransi pemerintah-pemerintah Islam ini telah diletakkan dengan tepat oleh H.J. Schoops:
“Derajat toleransi yang demikian tetap asing untuk (pemerintah)Kristen Eropa selama berabad-abad. (The Religion of Mankind)
Kadang-kaadang dinyatakan bahwa Islam tidak mengizinkan kaum muslimin menjalin hubungan dengan orang-orang dari agama-agama lain. Ini tidak benar dan tak ada dasar untuk keberatan ini.
Sepanjang sejarah kita dapati orang-orang bukan Islam hidup di bawah pemerintahan-pemerintahan Islam dengan menikmati perlakuan hormat dan penghargaan. Khalifah kedua, Umar r.a. Mengeluarkan perintah bahwa orang-orang Kristen dan YAHudi yang miskin harus dibantu dari perbendaharaan kaum muslimin (baitul Maal)
Banyak contoh toleransi Islam dapat dicatat dari sejarah Islam dan dapat juga dilihat di masa sekarang. Kaum muslimin telah dapat memenangkan orang-orang kepada Islam dengan kasihsayang, simpati dan kerendahan hati mereka.