Dukungan atas pembanguna gedung KPK semakin marak,  dengan adanya pengumpulan koin untuk KPK, saweran untuk KPK dan sumbangan-sumbangan dalam bentuk lain. Pengumpulan dana masyarakat untuk KPK ini merupakan bukti bahwa kepercayaan dan harapan bagi lembaga tersebut sangatlah tinggi. Fenomena inilah yang belum bisa dibaca oleh DPR. Semakin mengalir dan bertambah banyak pula jumlah masyarakat yang mendukungnya.

Di tengah krisis kepercayaan masyarakat kepada lembaga-lembaga hukum ternyata masih ada institusi yang dipercaya oleh masyarakat, itulah KPK. Respon positif masyarakat kian hari kian meningkat, KPK merupakan lembaga yang menjadi harapan dari bangsa ini untuk bangkit dari keterpurukan moral para pejabat agar terbebas dari korupsi.

Terkait rencana pembangunan gedung baru KPK , pihaknya telah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Pembangunan Gedung untuk KPK memang mendesak, karena KPK saat ini membutuhkan sekitar 1.200 karyawan untuk memaksimalkan kinerjanya, dan hari ini masih kekurangan sekitar 500 karyawan. Dari jumlah yang banyak itu mau ditempatkan dimana, ujar Busyro Muqoddas.


Rincian Anggaran

Rincian anggaran pembangunan Gedung baru KPK meliputi:
1.    Biaya pekerjaan fisik        : Rp. 215.000.000.000,00
2.    Konsultan perencana        : Rp.     5.480.000.000,00
3.    Manajemen konstruksi     : Rp.     4.380.000.000,00
4.    Pengelolaan kegiatan        : Rp.        766.000.000,00

Jika rencana tersebut disetujui anggaran akan dikucurkan tiga tahap, yang terhitung mulai 2012 sampai 2014. Tahap awal akan dicairkan 16,7 Miliar.

Yang menjadi permasalahan adalah masih ada tanda bintang (belum disetujui) oleh DPR. Sebaiknya komisi III DPR dengan segera mengambil keputusan mendukung anggaran Pembangunan Gedung Baru KPK, karena respon masyarakat juga sangat positif. Tidak ada alasan lagi bagi DPR untuk mempolitisasi anggaran ini.
Adat merupakan pencerminan daripada kepribadian sesuatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad.
Oleh karena itu, maka tidap bangsa didunia ini memiliki adat kebiasaan sendiri-sendiri yang satu dengan yang lainnya tidak sama. Justru oleh karena ketidak samaan itu kita dapat mengatakan bagwa adat itu  merupakan unsur yang terpenting yang memberikan identitas kedpa bangsa yang bersangkutan. Tingkatan peradaban, maupun cara penghidupan yang modern, ternyata tidak mampu menghilangkan adat kebiasaan yang hidup dalam masyarakat; paling-paling yang terlihat dalam proses kemajuan zaman itu adalah, bahwa adat tersebut menyesuaikan diri dengan keadaan dan kehendak zaman, sehingga adat itu menjadi kekal serta tetap segar.
Ditegaskan bahwa Adat merupakan endapan kesusilaan dalam masyarakatm yaitu bahwa : kaidah-kaidah adat itu berupa kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu. Meskipunm ada perbedaan sifat atau perbedaan corak antara kaidah-kaidah kesusilaan dan kaidah –kaidah hukum, namun bentuk-bentuk perbuatan yang menurut hukum di larang atau disuruh itu adalah menurut kesusilaan bentuk-bentuk yang dibela atau dianjurkan juga, sehingga pada hakikinya dalam patokan lapangan itu juga hukum itu berurat pada kesusilaan. Apa yang tidak dapat terpelihara lagi hanya oleh kaidah kesusilaan, diihtiyarkan pemeliharaannya dengan kaidah hukum.
Melacak asal muasal hukum adat adalah dengan cara memahami akar dimana kaidah-kaidah kesusilaan itu diakui dan diyakini mempunyai daya mengikat dan memaksa bagi masyarakat adat. Dengan demikian kaidah-kaidah kesusilaan atau norma yang mereka yakini tersebut menjadi baku dan kokoh sehingga menjadi hukum adat. Norma dan hukum mempunyai hubungan dengan kesusilaan, langsung atau tidak langsung. Dengan demikian maka dalam sistem hukum yang sempurna tidak ada tempat bagi sesuatu yang tidak selaras atau yang bertentangan dengan kesusilaan. Demikian juga dengan hukum Adat; teristimewa disini dijumpai perhubungan dan persesuaian yang langsung antara hukum dan kesusilaan; pada akhirnya hubunghan antra Hukum dan Adat yaitu sedemikian langsungnya sehingga istilah buat yang di sebut “Hukum Adat” itu tidak dibutuhkan oleh rakyat biasa yang  memahamkan menurut halnya sebutan “Adat” itu, atau dalam artinya sebagai (Adat) sopan-santun atau dalam artinya sebagai hukum.
Hukum adat pada umumnya belum/tidak tertulis dalam lembaran-lembaran hukum. Oleh karena itu para ahli hukum mengatakan “memang hukum keseluruhannya di Indonesia ini tidak teratur, tidak semurna, tidak tegas.  Oleh orang asing hukum adat dianggap sebagai peraturan-peraturan “ajaib” yang sebagian simpang siur.  Karena sulit dimengerti. Dan oleh karena ketidak tahuan itu mereka menyebutnya demikian.
Apabila mau mencermati urat akar hukum adat secara sungguh-sungguh dengan penuh perasaan maka sebenarnya banyak hal yang mengagumkan, yaitu adat-istiadat dahulu dan sekarang, adat-istiadat yang hidup, yang berkembang serta yang berirama.
Memang tidak semua kebiasaan-kebiasaan, tradisi, atau adat itu merupakan hukum. Ada perbedaan antara adat-istiadat/tradisi dengan hukum adat.  Menurut Van Vollen Hoven ahli hukum adat Barat mengatakan hanya adat yang bersaksi memupunyai sifat hukum serta merupakan hukum adat. Sanksinya adalah berupa reaksi dari masyarakt hukum yang bersangkutan. Reaksi adat masyarakat hukum yang bersangkutan ini dalam pelaksanaannya sudah barang tentu dilakukan oelh penguasa masyarakat hukum dimaksud. Penguasa masyarakt hukum yang bersangkutan menjatuhkan sanksinya terhadap si pelanggar peraturan adat, menjatuhkan keputusan hukum. Hukum adat disebut hukum jika ada dua unsur didalamnya.pertama, Unsur kenyataan, bahwa adat itu dalam keadaan yang sama selalu diindahkan oleh rakya. Kedua, Unsur psikologis bahwa terdapat adanya keyakinan pada rakyat, bahwa adat dimasud mempunyai kekuatan hukum dan punya sanksi yang mengikat. Dengan dua unsur diatas ini lah yang menimbulkan kewajiban hukum (opinio yuris neccessitatis)
Sahabat
Tak terasa sudah bertahun-tahun kita bersama
Dan seperti layaknya sahabat sejati kita bersama dalam suka maupun duka
Entah berapa banyak persoalan yang kita pecahkan bersama, entah berapa permasalahan yang kita hadapi, entah berapa kali juga aku marah, aku egois dengan kalian atau kalian marah serta merasa egois denganku. . .
Yang pasti sudah banyak hal yang kita lalui bersama

Pertemuan pertama kita pun tampak serasa singkat sekali
Tapi setelah itu kita tiba-tiba punya ikatan yang sangat kuat, aneh, begitu mesra, syahdu . . . . dan tak ada duanya
Aku sering teringat ketika kita masih berusaha bekerja bersama, berjuang bersama, untuk “mencoba” berusaha mencari sesuap nasi yang bisa kita makan setiap hari
Terngiang ketika kita saling adu argumen sebelum membuat sambel, terdengar keluhanmu ketika harus mencari air, terngiang ketika kau sibuk membungkus nasi dan masih banyak kenangan yang tak bisa kulupakan selama ini

Setelah semuanya berakhir
Ternyata kita tidak ikut berakhir
Kita masih disatukan oleh perjuangan yang sama, oleh ikatan emosional yang sama, diikat oleh suatu kebersamaan yang sangat indah
Tapi ingat sahabat. . .
Perjalanan kita masih sangat jauh, panjang
Dan kita harus terus bersama menjalani proses perjalanan hidup ini menuju keharibaanNya

Aku Cuma ingin berkata
Maafkan Aku Sahabat
Jikalau selama ini aku belum bisa menjadi seorang sobat yang baik buat kalian, dan juga maafkan ketika keegoisanku selama ini menutupi semua keterbukaan dan keindahan dalam persahabatan kita...
Maafkan aku sobat...

Untuk Sahabatku
Selamat Malam Pak Kyai
 
 
Selamat malam Pak Kyai. . .
Saya datang malam ini dalam sebuah mimpi. . .

Entah kenapa anda yang dulu pernah sangat kuhormati
Tapi pernah sangat kubenci atau jangan-jangan hanya sekedar ‘takut’ karena satu dua hal yang ku tak tahu pasti apa artinya,
Tapi malam ini ku merindukanmu
Sangat rindu. . .

Kadang kau tampil sangat mempesona dengan wibawamu
Tapi kadang kau membuatku sangat menakutimu
Bahkan ketika batuk pun serasa petir bagi kami

Aku malu pak Kyai. . .
Aku malu karena pernah sempat ‘membencimu’ atau hanya sekedar menakutimu
Karena sebenarnya kuyakin kau tak pernah membenciku atau mambuat aku membencimu
Mungkin karena aku saja yang belum bisa memahami apa maksud kata-katamu karena kedangkalan akalku atau dorongan amarahku

Tapi yang tak bisa kulupakan kenangan bersamamu
Saat-saat indah menelusuri lantunan bait Umriti
Dan membincang kerumitan matan amtsilah tasrifiyah
Kadang juga kita bersenda gurau saat ‘ngamplas’ kayu bersama-sama

Terima kasih Pak Kyai
Atas segala Ilmu yang pernah kucucrup darimu
Yang sebagian masih belum kumengerti sampai saat ini
Dan juga aku mohon maaf dengan segala kesalahan, kekhilafan dan ‘kemarahan’ku padamu selama ini...
Yang pasti aku akan selalu yakin
Bahwa semua ilmu, nasehat-nasehat dan juga ‘kemarahan’mu selama ini adalah sebuah mutiara khikmah kehidupan
Yang bisa membawaku kedalam sebuah mozaik kedalaman ilmu-mu...

Salam ta’dzim dari santrimu...
Growol nama panggilan populer dari Walid Maula Nugroho, kader PMII Salatiga akhirnya terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PK PMII) Joko Tingkir Salatiga atau Komisariat STAIN Salatiga masa khidmat 2012-2013. Rapat Tahunan Komisariat (RTK) dilaksanakan di Aula Gedung PCNU Kota salatiga pada tanggal 6 - 7 Juni 2012.
Dalam proses pemilihan tersebut sempat muncul beberapa kandidat, diantaranya: Arya Rahmantika, Sukma Arif, Ngali Mahfudz, M. Syafi'i, Eki, dan satu dari kandidat putri Mirat Ujiatmi pada tahap awal pemilihan bakal calon, namun pada tahap berikutnya tidak lagi dilakukan pemilihan calon. Hal itu disebabkan karena barangkali perolehan suara yang diperoleh kandidat lain tidak mampu mengimbangi suara yang diperoleh sahabat Walid Maula Nugroho, yang akhirnya para bakal calon tersebut menyatakan ketidaksediaannya ketika ditanya oleh presidium sidang Agus Eko. Yang akhirnya menetapkan Walid Maula Nugroho sebagai Ketua Umum terpilih pada 7 juni dini hari.
Walid sendiri pada periode sebelumnya juga sebagai pengurus Komisariat yang berada pada posisi strategis dalam mengawal proses kaderisasi, di masa kepemimpinan sahabat Musthofa Luthfi. Sebagai organisasi kader PMII seharusnya lebih mengutamakan proses kaderisasi. Melakukan pembenahan organisasi, meningkatkan kapasitas diri kader, merupakan langkah awal yang harus ditata,ujar Walid.
sebagai Ketua Umum terpilih Walid menyatakan ia akan mengawal proses kaderisasi dengan semaksimal mungkin, melakukan kaderisasi formal, informal, maupun nonformal untuk menjalankan roda organisasi bersama-sama dengan melibatkan pengurus, anggota, alumni dan pihak lain.