Ia adalah aktivis-politisi muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang berasal dari Kota Salatiga, Jawa Tengah. Saat ini dirinya mendapat kepercayaan sebagai Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI. Pria yang terpilih menjadi anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah X ini dikenal sebagai pribadi yang bersahabat, memiliki motivasi, dedikasi dan integritas yang tinggi dalam bekerja, serta merupakan pekerja politik yang profesional dan aktivis yang gigih.
Di lingkungan PKB, selain duduk sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB (2005-2010) dan Wakil Ketua Umum Dewan Koordinasi Nasional (DKN) Garda Bangsa (2006-2011), Hanif –sapaan akrab pemuda 36 tahun ini—juga dikenal sebagai konseptor dan ideolog partai.
Terlibat di PKB semenjak partai besutan para kiai Nahdlatul Ulama (NU) itu didirikan pada 1998 dan tak pernah putus hingga saat ini.
Ia merupakan salah satu perumus dasar-dasar kepartaian PKB, termasuk menulis AD/ART PKB, naskah deklarasi, platform politik PKB yang dinamainya Garis-garis Besar Perjuangan Partai (GBPP) dan mendesain logo PKB yang tadinya diwarnai dengan warna biru PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia). Tentu dengan gambar dasar yang khas NU: bola dunia dan bintang sembilan!
Hal itu dimungkinkannya karena ia adalah salah satu lingkaran inti H. Matori Abdul Djalil, politisi terkemuka NU saat itu, yang diberi kepercayaan oleh KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) --Ketua Umum PBNU saat itu-- untuk menahkodai kapal besar PKB untuk pertama kalinya.
Tak pelak, bagi Hanif, Matori yang telah membawanya berkelana ke Jakarta adalah salah satu guru politiknya. Kendati demikian, belakangan setelah Matori berseteru dengan Gus Dur, Hanif memilih “menderita” bersama Gus Dur –guru politik dan ideologinya-- yang jatuh dari kursi kepresidenan ketimbang bersama Matori yang sedang mendapatkan promosi sebagai Menteri Pertahanan dalam Kabinet Megawati Soekarnoputri.
Alasannya sederhana: “Demi NU dan demi bangsa, Gus Dur harus dibela”, katanya saat itu. Praktis lelaki lulusan IAIN Walisongo Salatiga itu ikut Matori pada saat yang bersangkutan “menderita” karena di luar pagar kekuasaan politik negara, dan ikut Gus Dur pada saat ia juga “menderita” karena kehilangan kekuasaannya sebagai Presiden Republik Indonesia pada tahun 2001 silam.
Sebagai salah satu ideolog PKB, Hanif Dhakiri bersama beberapa koleganya di partai telah menulis sejumlah buku kaderisasi yang dipakai sebagai panduan kaderisasi politik partai di seluruh belahan Nusantara. Tak sebatas itu, ia juga turun ke lapangan melakukan kaderisasi langsung ke lebih dari 200 kabupaten/kota di Indonesia untuk berdiskusi, melakukan pelatihan dan berbagi pengalaman bersama kader-kader PKB di daerah, baik mereka yang aktif di partai, di lingkungan keluarga besar NU-PKB, maupun yang aktif di badan legislatif. Beberapa topik yang dibawakannya dalam pelbagai pendidikan dan pelatihan kader itu antara lain: manajemen partai, komunikasi politik, perencanaan strategi, kampanye politik, politik anggaran dan legislasi, dan lain-lain. Yang menarik, dalam setiap kesempatan bertemu dengan kader-kader PKB dan NU pada umumnya, Hanif selalu menginjeksi mereka dengan energi politik yang disebutnya sebagai “dendam sejarah” NU.
Menurut Hanif, “dendam sejarah” NU adalah kristalisasi dari sejarah penghancuran gerakan multi-sektoral NU di masa lalu yang harus menjadi cambuk bagi seluruh gerakan lintas sektoral NU dan juga PKB untuk merebut hak sejarah NU memimpin republik ini. Hanif membayangkan kalau saja gerakan Ma’arif NU dulu tak dihancurkan, pasti generasi muda NU sekarang akan banyak yang berpendidikan tinggi dan NU akan memiliki lembaga pendidikan yang kuat dan berpengaruh. “Mungkin saja saya bukan lagi lulusan IAIN, melainkan lulusan universitas terkemuka di Eropa, Amerika atau Timur Tengah”, katanya.
Demikian pula, kalau gerakan militer NU dulu tak dihancurkan, tentu akan banyak generasi NU yang menjadi perwira tinggi di militer atau kepolisian sekarang ini. “Mungkin saya bukan lagi anak seorang PNS rendahan, melainkan cucu seorang jenderal!”, komentarnya lanjut. Lihat juga, Hanif menambahkan, kalau gerakan Nahdlatut Tujjar alias gerakan ekonomi dan perdagangan NU dulu tak dihancurkan, seburuk-buruknya nasib generasi NU sekarang adalah keturunan saudagar kaya di republik ini. Generasi muda NU sekarang tentu banyak yang akan menjadi kaum profesional dan mayoritas warga NU tak lagi dikungkung problem kemiskinan dan keterbelakangan. Dalam soal politik, nasib NU di masa lalu juga setali tiga uang. Ia dihancurkan dan karenanya politik NU hari ini masih terus saja “menanam”, padahal semestinya sudah saatnya “menuai”.
Dalam pandangan Hanif, “dendam sejarah” NU itu perlu disinergikan dengan sejarah kepeloporan NU berikut tokoh-tokohnya. “Indonesia tak akan pernah menjadi Indonesia yang sebenarnya tanpa ketokohan dan keperanan Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari, KH. Wahid Hasyim dan sekian banyak ulama NU lain yang berkontribusi besar terhadap pembentukan dasar-dasar nation-state Indonesia.
Tak terkecuali keputusan-keputusan resmi NU yang sarat dengan ekspresi nasionalisme, pluralisme, hingga masalah keseharian yang erat dengan tradisi dan kebudayaan masyarakat”. “Dendam sejarah”, kata Hanif, harus melahirkan energi politik yang menjadi nalar gerak aktivis-aktivis NU pada umumnya. Sedangkan sejarah kepeloporan NU masa lalu, harus bisa menumbuhkan kepercayaan diri kalangan NU untuk tampil memimpin dan merebut hak sejarah untuk turut mengatur republik ini. Dari sinilah Hanif memiliki obsesi untuk merintis dan membangun teknokrasi politik NU masa depan yang berbasis pada pengembangan sumber daya manusia, penguatan jaringan sosial, ekonomi dan politik, hingga pemeliharaan tradisi Nusantara yang kian digerus oleh arus globalisasi dan konsumerisme pasar.
Meski tergolong masih muda, perjalanan politik Hanif Dhakiri cukup panjang. Ia memulai aktivitas politiknya dari jalur gerakan mahasiswa pada awal 90-an. Dari kampus kecil di bilangan Kota Salatiga, ia membangun gerakan mahasiswa dan gerakan advokasi kerakyatan dengan melakukan pengorganisasian dan pendampingan intensif terhadap kelompok masyarakat rentan. Melalui lembaganya, Jaringan Studi Transformasi Sosial (JSTS), dan organ gerakan kemahasiswaannya, Solidaritas Mahasiswa Salatiga (SMSt), Hanif terlibat dalam sejumlah aksi politik melawan kediktatoran rezim Orde Baru di daerah dan melakukan pendampingan petani, buruh, kaum miskin kota (urban poor), santri hingga pemuda penganggur. Bersama sejumlah koleganya, ia menginisiasi pembentukan organisasi rakyat, melakukan pendidikan politik dan pelatihan ketrampilan, mengusung pilot proyek pemberdayaan masyarakat, membangun koperasi-koperasi usaha bersama dan lain sebagainya. Muaranya satu, yakni mengokohkan kemandirian ekonomi dan politik rakyat dalam keberhadapannya dengan negara dan modal yang pada saat itu terlalu kuat. Menurut Hanif, negara maupun modal menjadi tidak manusiawi kalau terlalu kuat. Rakyat juga menjadi tidak manusiawa kalau terlalu lemah. “Kita butuh negara dan modal yang kuat, tetapi pada saat yang sama kita juga butuh rakyat yang kuat”, demikian pendapatnya.
Semasa mahasiswa, selain dikenal luas di luar Kota Salatiga, Hanif Dhakiri adalah perintis dari dan aktif dalam beberapa kelompok strategis di kampusnya. Ia mendirikan Majalah Mahasiswa DINAMIKA yang sangat kritis terhadap pemerintah dan kebijakan kampusnya; memfasilitasi kaderisasi regular mahasiswa untuk terjun ke gerakan mahasiswa melalui JSTS dan SMSt; mengembangkan kelompok pecinta alam MITTAPASA, nguri-nguri Teater GETAR milik IAIN Salatiga dan aktif sebagai pemain teater hingga belakangan menjadi penulis naskah teater dan sutradara; menjadi aktivis Himpunan Mahasiswa Jurusan Bahasa Arab dan pengurus dari Walisongo English Club; dan lain sebagainya.
Di luar kampus, sebagaimana laiknya aktivis gerakan mahasiswa, lelaki yang pernah mengenyam pendidikan S-2 di Universitas Indonesia ini, aktif di pelbagai komite aksi dan pengorganisasian rakyat di pelbagai daerah di Jawa Tengah dan sekitarnya. Dan, sebagai orang NU, Hanif tentu saja aktif di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Ia pernah menjadi Ketua Komisariat IAIN Salatiga (1991-1992), Ketua PC PMII Salatiga (1994-1995), Anggota Pleno Koordinator Cabang PMII Jawa Tengah (1995-1996) dan Ketua Lembaga Studi dan Advokasi Buruh (LSAB) Pengurus Besar (PB) PMII (1997-2000). Pada tahun 2000, Hanif mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PB PMII dalam kongresnya yang ketigabelas di Medan. Nasib baik rupanya belum berpihak padanya, sehingga ia belum berhasil menjadi Ketua Umum PMII. Kendatipun demikian, kongres PMII itu telah memberinya pengalaman politik langsung berskala nasional dalam ujian kepemimpinan dan mencatat periode paling dramatis dalam sejarah kongres PMII dimana banjir air mata ribuan pendukungnya tak terelakkan pada saat ia dinyatakan ketinggalan empat suara dari pesaing utamanya. Ini terjadi karena Hanif mengembangkan semangat perkawanan ideologis bersama para pendukungnya yang hendak mengusung PMII sebagai organisasi yang memiliki kepemimpinan moral, kepemimpinan intelektual dan kepemimpinan politik masa depan dengan sinergi pemikiran keislaman yang moderat dan keindonesian yang multikultural.
Pemikiran dan kiprah politik Hanif tak bisa dilepaskan dari komunitas NU, dunia pesantren dan lingkungan kiai yang merupakan jagad kecilnya, disamping komunitas kebangsaan Indonesia yang nota bene adalah jagad besarnya. Ini terjadi karena Hanif bukan saja lahir dalam keluarga NU yang mendidiknya dengan nilai-nilai dan tradisi ke-NU-an yang ketat, tetapi lebih dari itu karena ia juga sempat mengenyam pendidikan pesantren dengan mengaji kitab kuning dan bergumul dengan tradisi-tradisi komunitas pesantren. Ia tercatat sebagai alumni Pondok Pesantren Sirajul Muhlasin, Payaman Magelang asuhan KH. Muhlasin; Pondok Pesantren Al-Muayyad, Mangkuyudan Surakarta asuhan KH. Rozak Shofawi dan Pondok Pesantren Edi Mancoro, Gedangan Kabupaten Semarang asuhan KH. Mahfudz Ridwan. Di pesantren itulah Hanif memperdalam wawasan keagamaannya dan menginternalisasi nilai-nilai dan kultur NU yang menurutnya sangat arif terhadap kehidupan dan realitas sosial masyarakat.
Sebelum menduduki jabatan strategis di DPP PKB, Hanif bekerja selama dua tahun di NDI-Indonesia (the National Democratic Institutute), sebuah LSM Internasional yang berafiliasi dengan Partai Demokrat Amerika Serikat dan berbasis di Washinton, DC. Melalui NDI, Hanif mendorong pelbagai bentuk reformasi demokratis di lembaga legislatif pusat (DPR, Dewan Perwakilan Rakyat) maupun daerah (DPRD, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), serta terlibat dalam sejumlah program pemantauan pemilu dan penguatan kapasitas partai politik.
Beberapa tahun sebelumnya, Hanif juga pernah bekerja sebagai konsultan dan partner dari Friedrich Naumann-Stiftung (FNS), sebuah yayasan politik internasional yang berafiliasi dengan Partai Demokrat Bebas (Free Democratic Party) Jerman. Bersama FNS, ia mengembangkan sejumlah program penguatan partai politik, parlemen dan masyarakat sipil di Indonesia. Kerja-kerjanya bersama FNS dan NDI itulah yang membuatnya memiliki jaringan politik dan kemasyarakatan yang lebih luas baik Indonesia maupun di mancanegara.
Bertolak dari kiprahnya sebagai aktivis mahasiswa sejak 90-an, Hanif memulai karirnya secara intensif sebagai aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) --dan selanjutnya sebagai politisi-- semenjak 1994. Ia bekerja sebagai privat consultant dengan konsentrasi isu yang cukup luas dan tidak terbatas pada: pemberdayaan masyarakat sipil, penguatan partai politik dan legislatif daerah, pewacanaan isu Islam dan demokrasi, pendidikan pemilih dan pemantauan pemilu, persaingan usaha yang sehat, perencanaan strategis untuk institusi-institusi publik, manajemen kampanye politik dan lain-lain. Diantara partner-partnernya adalah the Asia Foundation (TAF), Friedrich Naumann Stiftung (FNS), International Republican Institute (IRI) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam negeri.
Pada tahun 1999, Hanif turut mengelola program pendidikan pemilih dan pemantauan pemilu di Jawa Timur, Kalimantan Barat dan Nusa Tenggara Timur di bawah bendera JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat) yang melibatkan lebih dari 22.000 relawan. Ia juga terlibat sebagai pendiri dan pengurus sejumlah LSM, antara lain: WALHI Jawa Tengah; Jaringan Studi dan Transformasi Sosial (JSTS) Salatiga, Jawa Tengah; Nadwah Dirasah Islam dan Kemasyarakatan (NADIKA) Jawa Tengah; Lembaga Studi dan Advokasi Buruh (LSAB) Jakarta; Institute for Social Institutions Studies (ISIS) Jakarta; Komite Anti-Diskriminasi Indonesia (KADI) Jakarta; Monopoly Watch Jakarta, Indonesia Research and Strategic Analysis (IRSA) dan lain-lain.
Setahun sebelumnya (1998), Hanif juga terlibat dalam pelbagai bentuk diskusi dan demonstrasi menumbangkan Rezim Orde Baru Suharto sebagai bagian dari perlawanan rakyat terhadap otoritarianisme dan promosi reformasi demokratis. Masa-masa sesudahnya, selain bekerja dan menjadi konsultan politik PKB, Hanif juga terlibat dalam pendirian dan pengurus awal dari Pergerakan Indonesia, sebuah organisasi gerakan politik yang dimotori oleh aktivis-aktivis mahasiswa lintas generasi dan tokoh-tokoh nasional lintas profesi, dipimpin oleh Faisal H. Basri, seorang ekonom terkemuka di Indonesia.
Sejak tahun 1997-2001 ia telah berpartisipasi dalam studi-studi komparatif mengenai sistem politik Amerika Serikat, Jerman, Afrika Selatan dan Korea Selatan. Hanif juga merupakan alumni dari Forum for Democratic Leaders in the Asia-Pacific (FDLAP), sebuah forum komunikasi pemimpin muda Asia-Pasifik yang berbasis di Seoul, Korea Selatan, yang difasilitasi oleh The Kim Dae Jung Peace Foundation. Selain itu, ia juga alumni dan partisipan Executive Meetings dari Councils of Asian Liberals and Democrats (CALD), salah satu organisasi kaum liberal demokrat di Asia yang berbasis di Manila, Philipina.
Pada kurun 2005-2006, Hanif dengan beberapa koleganya di PKB melakukan perjalanan politik ke Asia: Malaysia, Thailand dan Singapura dalam rangka pengembangan sistem dan manajemen kepartaian. Belum lama ini, tepatnya November 2008, Hanif berpartisipasi dalam workshop partai politik dan organisasi non-pemerintah di Gummersbach, Jerman yang melibatkan wakil-wakil partai dan LSM dari 21 negara di Asia, Eropa Barat, Amerika Latin dan negara-negara di belahan Eropa Timur.
Jika ditanyakan mengenai hobinya, suami dari Ma’rifah Abdullah dan ayah dari Nabiela Setia Izzati (Abel, 9 tahun) dan Neilan Setia Izzata (Elang, 4 tahun) ini mengaku menyukai nonton film, baca buku, internet dan musik. Hobinya itu sanggup memasungnya untuk diam di rumah selama berjam-jam atau bahkan berhari-hari.
Dalam dunia tulis-menulis, Hanif telah menulis beberapa buku dan artikel, diantaranya: Menggagas Fiqh Perburuhan (1999), Paulo Freire, Islam dan Pembebasan (2000), Post-tradisionalisme Islam (2000), Politik Melayani Basis (2001), Menjadi Politisi Manajer (2001), Kiai Kampung dan Demokrasi Lokal (2007), Mengapa Memilih PKB? (2008). Ia juga menyunting dan menyumbang sejumlah tulisan dalam beberapa buku yang diterbitkan Kompas, LP3ES, Pustaka Ciganjur, Isisindo Mediatama, dan penerbit-penerbit lain.
Di kala senggang, ia masih menyempatkan diri menulis karangan populer untuk koran-koran terkemuka seperti Kompas, Media Indonesia, Jawa Pos, Suara Merdeka, Pikiran Rakyat dan koran harian di daerah.

Sejarah
Latar belakang pembentukan PMII
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) lahir karena menjadi suatu kebutuhan dalam menjawab tantangan zaman. Berdirinya organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia bermula dengan adanya hasrat kuat para mahasiswa NU untuk mendirikan organisasi mahasiswa yang berideologi Ahlusssunnah wal Jama'ah. Dibawah ini adalah beberapa hal yang dapat dikatakan sebagai penyebab berdirinya PMII:
1. Carut marutnya situasi politik bangsa indonesia dalam kurun waktu 1950-1959.
2. Tidak menentunya sistem pemerintahan dan perundang-undangan yang ada.
3. Pisahnya NU dari Masyumi.
4. Tidak enjoynya lagi mahasiswa NU yang tergabung di HMI karena tidak terakomodasinya dan terpinggirkannya mahasiswa NU.
5. Kedekatan HMI dengan salah satu parpol yang ada (Masyumi) yang nota bene HMI adalah underbouw-nya.
Hal-hal tersebut diatas menimbulkan kegelisahan dan keinginan yang kuat dikalangan intelektual-intelektual muda NU untuk mendirikan organisasi sendiri sebagai wahana penyaluran aspirasi dan pengembangan potensi mahasiswa-mahsiswa yang berkultur NU. Disamping itu juga ada hasrat yang kuat dari kalangan mahsiswa NU untuk mendirikan organisasi mahasiswa yang berideologi Ahlussunnah Wal Jama’ah.
Organisasi-organisasi pendahulu
Di Jakarta pada bulan Desember 1955, berdirilah Ikatan Mahasiswa Nahdlatul Ulama (IMANU) yang dipelopori oleh Wa'il Harits Sugianto.Sedangkan di Surakarta berdiri KMNU (Keluarga Mahasiswa Nahdhatul Ulama) yang dipelopori oleh Mustahal Ahmad. Namun keberadaan kedua organisasi mahasiswa tersebut tidak direstui bahkan ditentang oleh Pimpinan Pusat IPNU dan PBNU dengan alasan IPNU baru saja berdiri dua tahun sebelumnya yakni tanggal 24 Februari 1954 di Semarang. IPNU punya kekhawatiran jika IMANU dan KMNU akan memperlemah eksistensi IPNU.
Gagasan pendirian organisasi mahasiswa NU muncul kembali pada Muktamar II IPNU di Pekalongan (1-5 Januari 1957). Gagasan ini pun kembali ditentang karena dianggap akan menjadi pesaing bagi IPNU. Sebagai langkah kompromis atas pertentangan tersebut, maka pada muktamar III IPNU di Cirebon (27-31 Desember 1958) dibentuk Departemen Perguruan Tinggi IPNU yang diketuai oleh Isma'il Makki (Yogyakarta). Namun dalam perjalanannya antara IPNU dan Departemen PT-nya selalu terjadi ketimpangan dalam pelaksanaan program organisasi. Hal ini disebabkan oleh perbedaan cara pandang yang diterapkan oleh mahasiswa dan dengan pelajar yang menjadi pimpinan pusat IPNU. Disamping itu para mahasiswa pun tidak bebas dalam melakukan sikap politik karena selalu diawasi oleh PP IPNU.
Konferensi Besar IPNU
Oleh karena itu gagasan legalisasi organisasi mahasiswa NU senantisa muncul dan mencapai puncaknya pada konferensi besar (KONBES) IPNU I di Kaliurang pada tanggal 14-17 Maret 1960. Dari forum ini kemudian kemudian muncul keputusan perlunya mendirikan organisasi mahasiswa NU secara khusus di perguruan tinggi. Selain merumuskan pendirian organ mahasiswa, KONBES Kaliurang juga menghasilkan keputusan penunjukan tim perumus pendirian organisasi yang terdiri dari 13 tokoh mahasiswa NU. Mereka adalah:
1. A. Khalid Mawardi (Jakarta)
2. M. Said Budairy (Jakarta)
3. M. Sobich Ubaid (Jakarta)
4. Makmun Syukri (Bandung)
5. Hilman (Bandung)
6. Ismail Makki (Yogyakarta)
7. Munsif Nakhrowi (Yogyakarta)
8. Nuril Huda Suaidi (Surakarta)
9. Laily Mansyur (Surakarta)
10. Abd. Wahhab Jaelani (Semarang)
11. Hizbulloh Huda (Surabaya)
12. M. Kholid Narbuko (Malang)
13. Ahmad Hussein (Makassar)
Keputusan lainnya adalah tiga mahasiswa yaitu Hizbulloh Huda, M. Said Budairy, dan Makmun Syukri untuk sowan ke Ketua Umum PBNU kala itu, KH. Idham Kholid.
Deklarasi
Pada tanggal 14-16 April 1960 diadakan musyawarah mahasiswa NU yang bertempat di Sekolah Mu’amalat NU Wonokromo, Surabaya. Peserta musyawarah adalah perwakilan mahasiswa NU dari Jakarta, Bandung, Semarang,Surakarta, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar, serta perwakilan senat Perguruan Tinggi yang bernaung dibawah NU. Pada saat tu diperdebatkan nama organisasi yang akan didirikan. Dari Yogyakarta mengusulkan nama Himpunan atau Perhimpunan Mahasiswa Sunny. Dari Bandung dan Surakarta mengusulkan nama PMII. Selanjutnya nama PMII yang menjadi kesepakatan. Namun kemudian kembali dipersoalkan kepanjangan dari ‘P’ apakah perhimpunan atau persatuan. Akhirnya disepakati huruf "P" merupakan singkatan dari Pergerakan sehingga PMII menjadi “Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia”. Musyawarah juga menghasilkan susunan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga organisasi serta memilih dan menetapkan sahabat Mahbub Djunaidi sebagai ketua umum, M. Khalid Mawardi sebagai wakil ketua, dan M. Said Budairy sebagai sekretaris umum. Ketiga orang tersebut diberi amanat dan wewenang untuk menyusun kelengkapan kepengurusan PB PMII. Adapun PMII dideklarasikan secara resmi pada tanggal 17 April 1960 masehi atau bertepatan dengan tanggal 17 Syawwal 1379 Hijriyah.
Independensi PMII
Pada awal berdirinya PMII sepenuhnya berada di bawah naungan NU. PMII terikat dengan segala garis kebijaksanaan partai induknya, NU. PMII merupakan perpanjangan tangan NU, baik secara struktural maupun fungsional. Selanjuttnya sejak dasawarsa 70-an, ketika rezim neo-fasis Orde Baru mulai mengkerdilkan fungsi partai politik, sekaligus juga penyederhanaan partai politik secara kuantitas, dan issue back to campus serta organisasi- organisasi profesi kepemudaan mulai diperkenalkan melalui kebijakan NKK/BKK, maka PMII menuntut adanya pemikiran realistis. 14 Juli 1971 melalui Mubes di Murnajati, PMII mencanangkan independensi, terlepas dari organisasi manapun (terkenal dengan Deklarasi Murnajati). Kemudian pada kongres tahun 1973 di Ciloto, Jawa Barat, diwujudkanlah Manifest Independensi PMII.
Namun, betapapun PMII mandiri, ideologi PMII tidak lepas dari faham Ahlussunnah wal Jamaah yang merupakan ciri khas NU. Ini berarti secara kultural- ideologis, PMII dengan NU tidak bisa dilepaskan. Ahlussunnah wal Jamaah merupakan benang merah antara PMII dengan NU. Dengan Aswaja PMII membedakan diri dengan organisasi lain.
Keterpisahan PMII dari NU pada perkembangan terakhir ini lebih tampak hanya secara organisatoris formal saja. Sebab kenyataannya, keterpautan moral, kesamaan background, pada hakekat keduanya susah untuk direnggangkan.
Makna Filosofis
Dari namanya PMII disusun dari empat kata yaitu “Pergerakan”, “Mahasiswa”, “Islam”, dan “Indonesia”. Makna “Pergerakan” yang dikandung dalam PMII adalah dinamika dari hamba (makhluk) yang senantiasa bergerak menuju tujuan idealnya memberikan kontribusi positif pada alam sekitarnya. “Pergerakan” dalam hubungannya dengan organisasi mahasiswa menuntut upaya sadar untuk membina dan mengembangkan potensi ketuhanan dan kemanusiaan agar gerak dinamika menuju tujuannya selalu berada di dalam kualitas kekhalifahannya.
Pengertian “Mahasiswa” adalah golongan generasi muda yang menuntut ilmu di perguruan tinggi yang mempunyai identitas diri. Identitas diri mahasiswa terbangun oleh citra diri sebagai insan religius, insan dimnamis, insan sosial, dan insan mandiri. Dari identitas mahasiswa tersebut terpantul tanggung jawab keagamaan, intelektual, sosial kemasyarakatan, dan tanggung jawab individual baik sebagai hamba Tuhan maupun sebagai warga bangsa dan negara.
“Islam” yang terkandung dalam PMII adalah Islam sebagai agama yang dipahami dengan haluan/paradigma ahlussunah wal jama’ah yaitu konsep pendekatan terhadap ajaran agama Islam secara proporsional antara iman, islam, dan ikhsan yang di dalam pola pikir, pola sikap, dan pola perilakunya tercermin sikap-sikap selektif, akomodatif, dan integratif. Islam terbuka, progresif, dan transformatif demikian platform PMII, yaitu Islam yang terbuka, menerima dan menghargai segala bentuk perbedaan. Keberbedaan adalah sebuah rahmat, karena dengan perbedaan itulah kita dapat saling berdialog antara satu dengan yang lainnya demi mewujudkan tatanan yang demokratis dan beradab (civilized).
Sedangkan pengertian “Indonesia” adalah masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang mempunyai falsafah dan ideologi bangsa (Pancasila) serta UUD 45.

SEJARAH SINGKAT
Burung Walet merupakan burung pemakan serangga yang bersifat aerial dan suka meluncur. Burung ini berwarna gelap, terbangnya cepat dengan ukuran tubuh sedang/kecil, dan memiliki sayap berbentuk sabit yang sempit dan runcing, kakinya sangat kecil begitu juga paruhnya dan jenis burung ini tidak pernah hinggap di pohon. Burung walet mempunyai kebiasaan berdiam di gua-gua atau rumah-rumah yang cukup lembab, remang-remang sampai gelap dan menggunakan langit-langit untuk menempelkan sarang sebagai tempat beristirahat dan berbiak.
2. SENTRA PERIKANAN
Sentra Peternakan burung puyuh banyak terdapat di Sumatera, Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah
3. JENIS
Klasifikasi burung walet adalah sebagai berikut:
Superorder : Apomorphae
Order : Apodiformes
Family : Apodidae
Sub Family : Apodenae
Tribes : Collacaliini
Genera : Collacalia
Species : Collacaliafuciphaga
4. MANFAAT
Hasil dari peternakan walet ini adalah sarangnya yang terbuat dari air liurnya (saliva). Sarang walet ini selain mempunyai harga yang tinggi, juga dapat bermanfaat bagi duni kesehatan. Sarang walet berguna untuk menyembuhkan paru-paru, panas dalam, melancarkan peredaran darah dan penambah tenaga.
5. PERSYARATAN LOKASI
Persyaratan lingkungan lokasi kandang adalah:
1. Dataran rendah dengan ketinggian maksimum 1000 m dpl.
2. Daerah yang jauh dari jangkauan pengaruh kemajuan teknologi dan perkembangan masyarakat.
3. Daerah yang jauh dari gangguan burung-burung buas pemakan daging.
4. Persawahan, padang rumput, hutan-hutan terbuka, pantai, danau, sungai, rawa-rawa merupakan daerah yang paling tepat.
6. PEDOMAN TEKNIS BUDIDAYA
1. Penyiapan Sarana dan Peralatan
1. Suhu, Kelembaban dan Penerangan
Gedung untuk kandang walet harus memiliki suhu, kelembaban dan penerangan yang mirip dengan gua-gua alami. Suhu gua alami berkisar antara 24-26 derajat C dan kelembaban ± 80-95 %. Pengaturan kondisi suhu dan kelembaban dilakukan dengan:
1. Melapisi plafon dengan sekam setebal 2° Cm
2. Membuat saluran-saluran air atau kolam dalam gedung.
3. Menggunakan ventilasi dari pipa bentuk “L” yang berjaraknya 5 m satu lubang, berdiameter 4 cm.
4. Menutup rapat pintu, jendela dan lubang yang tidak terpakai.
5. Pada lubang keluar masuk diberi penangkal sinar yang berbentuk corong dari goni atau kain berwarna hitam sehingga keadaan dalam gedung akan lebih gelap. Suasana gelap lebih disenangi walet.
2. Bentuk dan Konstruksi Gedung
Umumnya, rumah walet seperti bangunan gedung besar, luasnya bervariasi dari 10x15 m 2 sampai 10x20 m 2 . Makin tinggi wuwungan (bubungan) dan semakin besar jarak antara wuwungan dan plafon, makin baik rumah walet dan lebih disukai burung walet. Rumah tidak boleh tertutup oleh pepohonan tinggi. Tembok gedung dibuat dari dinding berplester sedangkan bagian luar dari campuran semen. Bagian dalam tembok sebaiknya dibuat dari campuran pasir, kapur dan semen dengan perbandingan 3:2:1 yang sangat baik untuk mengendalikan suhu dan kelembaban udara. Untuk mengurangi bau semen dapat disirami air setiap hari. Kerangka atap dan sekat tempat melekatnya sarang-sarang dibuat dari kayu-kayu yang kuat, tua dan tahan lama, awet, tidak mudah dimakan rengat. Atapnya terbuat dari genting. Gedung walet perlu dilengkapi dengan roving room sebagai tempat berputar-putar dan resting room sebagai tempat untuk beristirahat dan bersarang. Lubang tempat keluar masuk burung berukuran 20x20 atau 20x35 cm 2 dibuat di bagian atas. Jumlah lubang tergantung pada kebutuhan dan kondisi gedung. Letaknya lubang jangan menghadap ke timur dan dinding lubang dicat hitam.
2. Pembibitan
Umumnya para peternak burung walet melakukan dengan tidak sengaja. Banyaknya burung walet yang mengitari bangunan rumah dimanfaatkan oleh para peternak tersebut. Untuk memancing burung agar lebih banyak lagi, pemilik rumah menyiapkan tape recorder yang berisi rekaman suara burung Walet. Ada juga yang melakukan penumpukan jerami yang menghasilkan serangga-serangga kecil sebagai bahan makanan burung walet.
1. Pemilihan Bibit dan Calon Induk
Sebagai induk walet dipilih burung sriti yang diusahakan agar mau bersarang di dalam gedung baru. Cara untuk memancing burung sriti agar masuk dalam gedung baru tersebut dengan menggunakan kaset rekaman dari wuara walet atau sriti. Pemutaran ini dilakukan pada jam 16.00–18.00, yaitu waktu burung kembali mencari makan.
2. Perawatan Bibit dan Calon Induk
Di dalam usaha budidaya walet, perlu disiapkan telur walet untuk ditetaskan pada sarang burung sriti. Telur dapat diperoleh dari pemilik gedung walet yang sedang melakukan “panen cara buang telur”. Panen ini dilaksanakan setelah burung walet membuat sarang dan bertelur dua butir. Telur walet diambil dan dibuang kemudian sarangnya diambil. Telur yang dibuang dalam panen ini dapat dimanfaatkan untuk memperbanyak populasi burung walet dengan menetaskannya di dalam sarang sriti.
1. Memilih Telur Walet
Telur yang dipanen terdiri dari 3 macam warna, yaitu :
Merah muda, telur yang baru keluar dari kloaka induk berumur 0–5 hari.
Putih kemerahan, berumur 6–10 hari.
Putih pekat kehitaman, mendekati waktu menetas berumur 10–15 hari.
Telur walet berbentuk bulat panjang, ukuran 2,014x1,353 cm dengan berat 1,97 gram. Ciri telur yang baik harus kelihatan segar dan tidak boleh menginap kecuali dalam mesin tetas. Telur tetas yang baik mempunyai
kantung udara yang relatif kecil. Stabil dan tidak bergeser dari tempatnya. Letak kuning telur harus ada ditengah dan tidak bergerak-gerak, tidak ditemukan bintik darah. Penentuan kualitas telur di atas dilakukan dengan peneropongan.
2. Membawa Telur Walet
Telur yang didapat dari tempat yang jaraknya dekat dapat berupa telur yang masih muda atau setengah tua. Sedangkan telur dari jarak jauh, sebaiknya berupa telur yang sudah mendekati menetas. Telur disusun dalam spon yang berlubang dengan diameter 1 cm. Spon dimasukkan ke dalam keranjang plastik berlubang kemudian ditutup.
Guncangan kendaraan dan AC yang terlalu dingin dapat mengakibatkan telur mati. Telur muda memiliki angka kematian hampir 80% sedangkan telur tua lebih rendah.
3. Penetasan Telur Walet
1. Cara menetaskan telur walet pada sarang sriti.
Pada saat musim bertelur burung sriti tiba, telur sriti diganti dengan telur walet. Pengambilan telur harus dengan sendok plastik atau kertas tisue untuk menghindari kerusakan dan pencemaran telur yang dapat menyebabkan burung sriti tidak mau mengeraminya. Penggantian telur dilakukan pada siang hari saat burung sriti keluar gedung mencari makan. Selanjutnya telur-telur walet tersebut akan dierami oleh burung sriti dan setelah menetas akan diasuh sampai burung walet dapat terbang serta mencari makan.
2. Menetaskan telur walet pada mesin penetas
Suhu mesin penetas sekitar 40 ° C dengan kelembaban 70%. Untuk memperoleh kelembaban tersebut dilakukan dengan menempatkan piring atau cawan berisi air di bagian bawah rak telur. Diusahakan agar air didalam cawan tersebut tidak habis. Telur-telur dimasukan ke dalam rak telur secara merata atau mendata dan jangan tumpang tindih. Dua kali sehari posisi telur-telur dibalik dengan hati-hati untuk menghindari kerusakan embrio. Di hari ketiga dilakukan peneropongan telur. Telur-telur yang kosong dan yang embrionya mati dibuang. Embrio mati tandanya dapat terlihat pada bagian tengah telur terdapat lingkaran darah yang gelap. Sedangkan telur yang embrionya hidup akan terlihat seperti sarang laba-laba. Pembalikan telur dilakukan sampai hari ke-12. Selama penetasan mesin tidak boleh dibuka kecuali untuk keperluan pembalikan atau mengisi cawan pengatur kelembaban. Setelah 13–15
hari telur akan menetas.
3. Pemeliharaan
1. Perawatan Ternak
Anak burung walet yang baru menetas tidak berbulu dan sangat lemah. Anak walet yang belum mampu makan sendir perlu disuapi dengan telur semut (kroto segar) tiga kali sehari. Selama 2–3 hari anak walet ini masih memerlukan pemanasan yang stabil dan intensif sehingga tidak perlu dikeluarkan dari mesin tetas. Setelah itu, temperatur boleh diturunkan 1–2 derajat/hari dengan cara membuka lubang udara mesin. Setelah berumur ± 10 hari saat bulu-bulu sudah tumbuh anak walet dipindahkan ke dalam kotak khusus. Kotak ini dilengkapi dengan alat pemanas yang diletakan ditengah atau pojok kotak. Setelah berumur 43 hari, anak-anak walet yang sudah siap terbang dibawa ke gedung pada malam hari, kemudian dletakan dalam rak untuk pelepasan. Tinggi rak minimal 2 m dari lantai. Dengan ketinggian ini, anak waket akan dapat terbang pada keesokan harinya dan mengikuti cara terbang walet dewasa.
2. Sumber Pakan
Burung walet merupakan burung liar yang mencari makan sendiri. Makanannya adalah serangga-serangga kecil yang ada di daerah pesawahan, tanah terbuka, hutan dan pantai/perairan. Untuk mendapatkan sarang walet yang memuaskan, pengelola rumah walet harus menyediakan makanan tambahan terutama untuk musim kemarau. Beberapa cara untuk mengasilkan serangga adalah:
1. menanam tanaman dengan tumpang sari.
2. budidaya serangga yaitu kutu gaplek dan nyamuk.
3. membuat kolam dipekarangan rumah walet.
4. menumpuk buah-buah busuk di pekarangan rumah.
3. Pemeliharaan Kandang
Apabila gedung sudah lama dihuni oleh walet, kotoran yang menumpuk di lantai harus dibersihkan. Kotoran ini tidak dibuang tetapi dimasukan dalam karung dan disimpan di gedung.
7. HAMA DAN PENYAKIT
1. Tikus
Hama ini memakan telur, anak burung walet bahkan sarangnya. Tikus mendatangkan suara gaduh dan kotoran serta air kencingnya dapat menyebabkan suhu yang tidak nyaman.
Cara pencegahan tikus dengan menutup semua lubang, tidak menimbun barang bekas dan kayu-kayu yang akan digunakan untuk sarang tikus.
2. Semut
Semut api dan semut gatal memakan anak walet dan mengganggu burung walet yang sedang bertelur.
Cara pemberantasan dengan memberi umpan agar semut-semut yang ada di luar sarang mengerumuninya. Setelah itu semut disiram dengan air panas.
3. Kecoa
Binatang ini memakan sarang burung sehingga tubuhnya cacat, kecil dan tidak sempurna.
Cara pemberantasan dengan menyemprot insektisida, menjaga kebersihan dan membuang barang yang tidak diperlukan dibuang agar tidak menjadi tempat persembunyian.
4. Cicak dan Tokek
Binatang ini memakan telur dan sarang walet. Tokek dapat memakan anak burung walet. Kotorannya dapat mencemari raungan dan suhu yang ditimbulkan mengganggu ketenangan burung walet.
Cara pemberantasan dengan diusir, ditangkap sedangkan penanggulangan dengan membuat saluran air di sekitar pagar untuk penghalang, tembok bagian luar dibuat licin dan dicat dan lubang-lubang yang tidak digunakan ditutup.
8. PANEN
Sarang burung walet dapat diambil atau dipanen apabila keadaannya sudah memungkinkan untuk dipetik. Untuk melakukan pemetikan perlu cara dan ketentuan tertentu agar hasil yang diperoleh bisa memenuhi mutu sarang walet yang baik. Jika terjadi kesalahan dalam menanen akan berakibat fatal bagi gedung dan burung walet itu sendiri. Ada kemungkinan burung walet merasa tergangggu dan pindah tempat. Untuk mencegah kemungkinan tersebut, para pemilik gedung perlu mengetahui teknik atau pola dan waktu pemanenan. Pola panen sarang burung dapat dilakukan oleh pengelola gedung walet dengan beberapa cara, yaitu:
1. Panen rampasan
Cara ini dilaksanakan setelah sarang siap dipakai untuk bertelur, tetapi pasangan walet itu belum sempat bertelur. Cara ini mempunyai keuntungan yaitu jarak waktu panen cepat, kualitas sarang burung bagus dan total produksi sarang burung pertahun lebih banyak. Kelemahan cara ini tidak baik dalam pelestaraian burung walrt karena tidak ada peremajaan. Kondisinya lemah karena dipicu untuk terus menerus membuat sarang sehingga tidak ada waktu istirahat. Kualitas sarangnya pun merosot menjadi kecil dan tipis karena produksi air liur tidak mampu mengimbangi pemacuan waktu untuk membuat sarang dan bertelur.
2. Panen Buang Telur
Cara ini dilaksanankan setelah burung membuat sarang dan bertelur dua butir. Telur diambil dan dibuang kemudian sarangnya diambil. Pola ini mempunyai keuntungan yaitu dalam setahun dapat dilakukan panen hingga 4 kali dan mutu sarang yang dihasilkan pun baik karena sempurna dan tebal. Adapun kelemahannya yakni, tidak ada kesempatan bagi walet untuk menetaskan telurnya.
3. Panen Penetasan
Pada pola ini sarang dapat dipanen ketika anak-anak walet menetas dan sudah bisa terbang. Kelemahan pola ini, mutu sarang rendah karena sudah mulai rusak dan dicemari oleh kotorannya. Sedangkan keuntungannya adalah burung walet dapat berkembang biak dengan tenang dan aman sehingga polulasi burung dapat meningkat.
Adapun waktu panen adalah:
1. Panen 4 kali setahun
Panen ini dilakukan apabila walet sudah kerasan dengan rumah yang dihuni dan telah padat populasinya. Cara yang dipakai yaitu panen pertama dilakukan dengan pola panen rampasan. Sedangkan untuk panen selanjutnya dengan pola buang telur.
2. Panen 3 kali setahun
Frekuensi panen ini sangat baik untuk gedung walet yang sudah berjalan dan masih memerlukan penambahan populasi. Cara yang dipakai yaitu, panen tetasan untuk panen pertama dan selanjutnya dengan pola rampasan dan buang telur.
3. Panen 2 kali setahun
Cara panen ini dilakukan pada awal pengelolaan, karena tujuannya untuk memperbanyak populasi burung walet.
9. PASCAPANEN
Setelah hasil panen walet dikumpulkan dalu dilakukan pembersihan dan penyortiran dari hasil yang didapat. Hasil panen dibersihkan dari kotoran-kotoran yang menempel yang kemudian dilakukan pemisahan antara sarang walet yang bersih dengan yang kotor.
10. ANALISIS EKONOMI BUDIDAYA
1. Analisis Usaha Budidaya
Perkiraan analisis budidaya burung walet di daerah Jawa Barat tahun 1999:
1. Modal tetap
1. Gedung Rp. 13.000.000,-
2. Renovasi gedung Rp. 10.000.000,-
3. Perlengkapan Rp. 500.000,-
Jumlah modal tetap Rp. 23.500.000,-
Biaya penyusutan/bulan : Rp. 23.500.000,-:60 bln ( 5 th) Rp. 391.667,-
2. Modal Kerja
1. Biaya Pengadaan
Telur Walet 500 butir @ Rp. 5.000,- Rp. 500.000,-
Transportasi Rp. 100.000,-
Makan Rp. 50.000,-
2. Biaya Kerja
Pelihara kandang/bln@ Rp. 5000,- x 3 bln Rp. 15.000,-
Panen Rp. 20.000,-
Jumlah biaya 1x produksi:Rp. 650.000,-+Rp. 35.000,- Rp. 685.000,-
3. Jumlah modal yang dibutuhkan pada awal Produksi
1. Modal tetap Rp. 13.500.000,-
2. Modal kerja 1x Produksi Rp. 685.000,-
Jumlah modal Rp. 14.185.000,-
4. Kapasitas produksi untuk 5 tahun 1 kali produksi :
1. sarang burung walet menghasilkan 1 kg
2. sarang burung sriti menghasilkan 15 kg
3. untuk 1 tahun, 4 kali produksi, menghasilkan :
sarang burung walet 4 kg
sarang burung sriti 60 kg
4. untuk 5 tahun, 20 kali produksi, menghasilkan :
sarang burung walet 20 kg
sarang burung sriti 300 kg
5. Biaya produksi
1. Biaya tetap per bulan : Rp. 23.500.000,-:60 bulan Rp. 391.667,-
2. Biaya tidak tetap Rp. 685.000,-
Total Biaya Produksi per bulan Rp. 1.076.667,-
Jumlah produksiRp.1.076.667:16 kg (walet dan sriti) Rp. 67.292,-
6. Penjualan
1. sarang burung walet 1 kg Rp. 17.000.000,-
2. sarang burung sriti 15 kg Rp. 3.000.000,-
Untuk 1 kali produksi Rp. 20.000.000,-Untuk 5 tahun
1. sarang burung walet 20 kg Rp. 340.000.000,-
2. sarang burung sriti 300 kg Rp. 60.000.000,-
Jumlah penjualan Rp. 400.000.000,-
7. Break Even Point
1. Pendapatan selama 5 Tahun Rp. 400.000.000,-
2. Biaya produksi selama 5 th Rp. 1.076.667 x 60 bln Rp. 64.600.000,-
3. Keuntungan selama 5 tahun Rp. 335.400.000,-
4. Keuntungan bersih per produksi 335.400.000 : 60 bln Rp. 5.590.000,-
5. .BEP 232.919
8. Tingkat Pengembalian Modal 3 bulan (1 x produksi)
2. Gambaran Peluang Agribisnis
Sarang burung walet merupakan komoditi ekspor yang bernilai tinggi. Kebutuhan akan sarang burung walet di pasar internasional sangat besar dan masih kekurangan persediaan. Hal ini disebabkan oleh masih kurang banyaknya budidaya burung walet. Selain itu juga produksi sarang walet yang telah ada merupakan produksi dari sarang-sarang alami. Budidaya sarang burung walet sangat menjanjikan bila dikelola dengan baik dan intensif.
11. DAFTAR PUSTAKA
1. Chantler, P. & G. Driessens. Swift : A guide to the Swift an Treeswift of the World. Pica Press, the Banks. East Sussex, 1995.
2. Mackinnon, John. Panduan Lapangan Pengenalan Burung-Burung di Jawa dan Bali. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1994.
3. Nazaruddin & A. Widodo. Sukses Merumahkan Walet. Cet. 2. Jakarta: Penebar Swadaya, 1998.
4. Tim Penulis PS. Budidaya dan Bisnis Sarang Walet. Cet. 4. Jakarta: Penebar Swadaya, 1994.
12. KONTAK HUBUNGAN
1. Proyek Pengembangan Ekonomi Masyarakat Pedesaan – BAPPENAS Jl.Sunda Kelapa No. 7 Jakarta, Tel. 021 390 9829 , Fax. 021 390 9829
2. Kantor Menteri Negara Riset dan Teknologi, Deputi Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Iptek, Gedung II BPPT Lantai 6, Jl. M.H.Thamrin No. 8, Jakarta 10340, Indonesia, Tel. +62 21 316 9166~69, Fax. +62 21 310 1952, Situs Web: http://www.ristek.go.id
Sumber : Proyek Pengembangan Ekonomi Masyarakat Pedesaan, Bappenas
Ide dan Tekad Mandiri Sejak Pra-Kemerdekaan
Menimba pemikiran di zaman prakemerdekaan di awal tulisan ini merupakan titik tolak untuk meninjau relevansinya terhadap masa kini, meninjau kadar kekiniannya. Perhimpunan Indonesia di negeri Belanda (Indische Vereeniging kemudian menjadi Indonesische Vereeniging) pada tahun 1921 memantapkan diri sebagai perhimpunan politik yang kemudian sangat berperan-menentukan dalam perjuangan kemerdekaan nasional Indonesia. Perkembangan politik di Hindia Belanda mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dengan Perhimpunan Indonesia di Negeri Belanda.
Pada tahun 1923, Perhimpunan Indonesia mengeluarkan pernyataan bahwa tiap-tiap orang Indonesia harus berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mencapai maksud itu dengan kekuatan dan kemampuannya sendiri, terlepas dan bantuan orang lain.
Di dalam berbagai tulisannya, Mohammad Hatta menyatakan prinsip non-kooperatif yang dianut Perhimpunan Indonesia itulah yang telah ikut memasyhurkan perhimpunan ini di kalangan rakyat Indonesia, khususnya di antara para cendekiawan Indonesia. Mengutip pernyataan Mohammad Hatta tahun 1925:
“..Dengan memakai prinsip non-kooperatif, Perhimpunan Indonesia menghendaki suatu kebijaksanaan menyandarkan diri pada kekuatan sentdiri, yaitu suatu kebijaksanaan berdiri di atas kaki sendiri. Perhimpunan ini akan mengumandangkan perasaan hormat pada diri sendiri ke dalam kalbu rakyat Indonesia. Sebab hanya suatu bangsa yang telah menyingkirkan perasaan tergantung saja yang tidak takut akan hari depan. Hanya suatu bangsa yang faham akan harga dirinya maka cakrawalanya akan terang-benderang. Perhimpunan Indonesia ingin mendidik bangsanya sendiri dan membuatnya kukuh kuat…”. [iii]
[iii] Mohammad Hatta, Berpartisipasi dalam Perjuangan Kemerdekaan Nasional Indonesia, alih bahasa Sri-Edi Swasono, (Jakarta: Yayasan Idayu 1974), hlm. 10)
Selanjutnya dapat dikutipkan:
"... untuk dapat melaksanakan gerakan non-kooperatif di Indonesia, Perhimpunan Indonesia menekankan kepada anggota-anggotanya pada segala kesempatan, mereka harus bersiap diri menghadapi kesulitan-kesulitan politis dalam kehidupan masa depan mereka, seperti penahanan-penahanan, penjara, pembuangan, dan sebagainya...”. [iv]
[iv] Loc. cit.
Lahirnya pernyataan asas-asas Perhimpunan Indonesia tahun 1925 disebutkan oleh Sartono Kartodirdjo, sebagai Manifesto Politik 1925. Perhimpunan Indonesia, yang telah dipersiapkan sejak tahun 1923 itu dengan Mohammad Hatta sebagai penggerak utamanya. Menurut ahli sejarah ini, Sumpah Pemuda 1928 merupakan pengumandangan (amplification) dimensi-dimensi Manifesto Politik 1925 ini [v]
[v] Sartono Kartodihardjo (wawancara pnibadi 1989 dengan penulis).
Dari pernyataan Perhimpunan Indonesia tahun 1923 dan tahun 1925 itu, dapat ditarik hakikat manifesto itu: (1) perjuangan memperoleh otonomi, mencapai kemerdekaan Indonesia, (2) pemerintahan yang dipegang dan dipilih oleh bangsa Indonesia sendiri, (3) kesatuan sebagai syarat perjuangan mencapai tujuan, (4) menolak bantuan dari pihak penjajah atau pihak lain manapun. [vi]
[vi] Loc. cit.
Dari tulisan monumental Mohammad Hatta Ke Arah Indonesia Merdeka (1932) mengenai faham kebangsaan dan kerakyatan, sekali lagi Mohammad Hatta menegaskan bahwa:
“...Asas Kerakyatan mengandung arti, bahwa kedaulatan ada pada rakyat. Segala Hukum (Recht, peraturan-peraturan negeri) haruslah bersandar pada perasaan Keadilan dan Kebenaran yang hidup dalam hati rakyat yang banyak, dan aturan penghidupan harus sempurna dan berbahagia bagi rakyat kalau ia beralasan kedaulatan rakyat. Asas kedaulatan rakyat inilah yang menjadi sendi pengakuan oleh segala jenis manusia yang beradap, bahwa tiap-tiap bangsa mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri...”. [vii]
[vii] Mohammad Hatta, Ke Arah Indonesia Merdeka, 1932 (Jakarta: Dekopin, 1994)
Kemudian Mohammad Hatta menegaskan pula:
“...Supaya tercapai suatu masyarakat yang berdasar Keadilan dan Kebenaran, haruslah rakyat insaf akan haknya dan harga dirinya. Kemudian haruslah ia berhak menentukan nasibnya sendiri dan perihal bagaimana ia mesti hidup dan bergaul. Pendeknya, cara mengatur pemerintahan negeri, cara menyusun perekonomian negeri semuanya harus diputuskan oleh rakyat dengan mufakat… “ [viii]
[viii] Daulat Ra’jat 20/30 September 1932
Menolak Subordinasi dan Humiliasi
Kemandirian telah menjadi tuntutan politis bagi Indonesia Merdeka. Kemandirian adalah bagian integral dan makna merdeka itu sendiri. Tidak ada kemerdekan yang genuine tanpa kemandirian. Apabila kemerdekaan memiliki suatu makna, ada!ah karena kemandirian memberikan martabat bagi bangsa yang memangku kemerdekaan itu. Martabat bangsa merdeka tidak tergantung pada bangsa lain, tidak berada dalam protektorat tidak dalam posisi tersubordnasi. Kemandirian adalah martabat yang diraih sebagai hasil perjuangan berat menuntut onafhankelijkheid dari ketertaklukan, dari humiliasi dan dehumanisasi sosial-politik serta sosial-kultural. Mencapai kemandirian menjadi penegakan misi suci yang kodrati.
Kemerdekaan, kemandirian dan martabat suatu bangsa memperoleh hakikat rahmatan lil alamin yang hanya dapat dipahami oleh bangsa yang mampu mengenal harga diri dan percaya diri. Humanisme, humanisasi dan emansipasi diri semacam ini bersumber pada taukhid. Ketidakmandirian atau afhankelijkheid menyalahi kodrat menjaga martabat dan harga din sebagal khalifatullah.
Peradaban pasca Zaman Kegelapan mampu melahirkan dan sekaligus menghormati Magna Charta Libertatum yang dipancangkan di Abad Pentengahan (1215) sebagai awal semangat demokrasi dan partisipasi rakyat dalam pemerintahan dan kekuasaan negara, yang berkelanjutan dengan lahirnya Bill of Right Britania (1689). Linier dengan ini kita mengenal pula dalam jajaran peradaban modern Declaration Des Droits De L’Homme Et Du Citoyen yang kemudian menjadi Preambul UUD Perancis 1791 (Mohammad Hatta telah mengulas declaration ini dengan tajam di Daulat Ra’jat 30 November 1931). Tentu declaration Perancis ini berpengaruh langsung terhadap lahirnya The Declaration of Independence Amerika Serikat yang awalnya dinyatakan oleh Thomas Jefferson, yang membuahkan dalil unalienable rights of life, liberty and the pursuit of happeness, bahwa all men are created equal. Bagi Mohammad Hatta yang berjiwa pembebasan dan demokrasi, tidak sulit pula berdasarkan keyakinan yang sama untuk memanfaatkan doktrin Woodrow Wilson tentang the right of self-determination, yang kemudian masuk ke dalam Leage of Nations Covenant dan selanjutnya lebih terelaborasi dalam The United Nations Charter. Peradaban modern ini nampak pula ikut mewarnai titik-tolak perjuangan Mohammad Hatta.
Masa jajahan adalah masa subordinasi, diskriminasi dan humiliasi di segala bidarig kehidupan. Mengakhiri masa jajahan adalah mengakhiri subordinasi dan diskriminasi - menegakkan emansipasi. Oleh karena itu untuk mengakhiri kejahatan sosial-politik, sosial-kultural dan sosial-ekonomi itu, tidak ada istilah “belum matang” untuk merdeka.
“... Merdeka tidak tergantung pada jumlah jiwa yang melek huruf, tetapi pertama-tama adalah soal adanya lembaga-lembaga demokrasi dan semangat kaum intelektualnya ... Indonesia dapat memenuhi kedua syarat ini. Semboyan ‘tidak masak’ (untuk merdeka) adalah suatu khayalan Belanda untuk meninabobokan hati nuraninya yang gelisah dan menutupi keserakahannya maka mungkin sekali ia akan bertanya, apakah sebab negara-negara seperti Liberia, Abessinia, Hejaz, Yemen dan lain-lain ‘masak’ untuk memerintah sendiri, padahal di bidang kebudayaan dan kecerdasan negara-negara itu jelas terbelakang dibandingkan dengan Indonesia? ... Apa yang dilakukan oleh Amerika untuk Filipina dalam waktu hanya 18 tahun, tidak dapat dicapai oleh Nederland setelah tiga abad …” [ix]
[ix] Mohammad Hatta, Indonesia Merdeka, pembelaan di Pengadilan Den Haag 1928 (Jakarta: Bulan Bintang, 1976), hlm. 92.
Selanjutnya Mohammad Hatta dengan tepatnya menyatakan bahwa mungkin karena negara-negara yang menjadi merdeka dan berdaulat itu gurun pasirnya tidak dapat menghasilkan minyak, tembakau ataupun gula dan seterusnya. Jelaslah bahwa “tidak masak” untuk memerintah sendiri adalah karena adanya kekayaan di bawah bumi dan produk-produk pertanian yang melimpah ruah. [x]
[x] Ibid, hlm. 93.
Dengan demikian itu maka setelah Indonesia mencapai kemerdekaan dan berdaulat dalam politik, di bidang ekonomi Mohammad Hatta menegaskan perlunya terselenggara kemandirian ekonomi dengan cara segera merestruktur perekonomian Indonesia, merubah Indonesia dari posisi “export economie” di masa jajahan, yang menempatkan Hindia Belanda sebagai onderneming besar dan penyediaan buruh murah dengan cara-cara eksploitatif, menjadi perekonomian yang mengutamakan peningkatan tenaga beli rakyat dan menghidupkan tenaga produktif rakyat berdasar kolektivisme, yang artinya “sama sejahtera”. [xi]
[xi] “Ekonomi Indonesia di Masa Datang”, Pidato Wakil Presiden RI tanggal 3 Februani 1946, (lihat Sri-Edi Swasono, et al (eds.), Mohammad Hatta: Demokrasi Kita, Bebas Aktif, Ekonomi Masa Depan (Jakarta: UI-Press, 1992) hlm. 5-8
Relevansi Kewaspadaan Bung Hatta
Sistem dan praktek perekonomian zaman jajahan telah “memutar ujung menjadi pangkal”, membentuk ekonomi Hindia Belanda sebagal “export economie’, yang bertentangan dengan dasar perekonomian untuk mencukupi keperluan hidup rakyat. Menurut Mohammad Hatta ekspor adalah untuk membayar impor. Inilah tugas “merubah ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional” untuk melepaskan ketergantungan ekonomi nasional terhadap ekonomi negara-negara industri pengimpor bahan mentah. Dari sini jelaslah bahwa Mohammad Hatta (dan juga Sukarno) tergolong tokoh-tokoh strukturalis paling awal di Abad ke-20.
Peringatan Mohammad Hatta agar tidak “memutar ujung menjadi pangkal” banyak dikumandangkan oleh Adi Sasono dan Sritua Arief menjadi platform Dekopin, dalam rangka mewujudkan semangat kemandirian di lingkungan ekonomi rakyat. Pernyataan Mohammad Hatta ini sekaligus merupakan kewaspadaannya terhadap ancaman akan neo-kolonialisme dan kolonialisme ekonomi. Sritua Arief dalam berbagai bukunya mengenai kebijaksanaan ekonomi Indonesia mempertegasnya melalul analisis teoritis, yang didukung oleh kenyataan-kenyataan empirik berbagai negara berkembang, bahwa ekspor baru dapat berperan besar di dalam perkembangan dan pertumbuhan ekonomi nasional setelah pasaran dalam-negeri berkembang lebih dahulu. Dengan kata lain, ekspor merupakan konsekuensi dari pertumbuhan ekonomi dalam-negeri, bukan sebaliknya. Mohammad Hatta mengantisipasikan sejak sebelum Indonesia merdeka, bahwa pada akhirnya, untuk situasi Indonesia, pertumbuhan ekspor tidak ada hubungannya dengan pertumbuhan kemakmuran rakyat, apalagi kalau sektor ekspor secara substansial dikuasai oleh pihak asing. [xii]
[xii] Mohammad Hatta, Krisis Ekonomi dan Kapitalisme, ditulis di Penjara Global (Batavia: Penerbit Sutan Lembaq Tuah, 1934), hlm.89
Dan hasil penelitian Singer (1982), Jung dan Marshall (1985) di negara-negara berkembang telah memberikan basis empirik terhadap antisipasi Mohammad Hatta sebagaimana yang dikutibkan oleh Sritua Arief [xiii]. Pasaran dalam-negerilah yang harus memperkukuh fondamental ekonomi Indonesia, yaitu fondamental ekonomi yang grassroots-based, yang berbasis pada kekuatan rakyat dalam-negeri.
[xiii] Sritua Arief, Pemikiran Pembangunan Bung Hatta, (Jakarta: LP3ES), hlm. 99-118.
Mohammad Hatta tajam dalam melihat ke depan. Pandangannya yang berorientasi pada kekuatan pasar dalam-negeri yang didukung oleh tenaga beli rakyat, tidak menjuruskannya terperosok ke dalam paham isolasionisme ekonomi. Ia bahkan telah meramalkan globalisme dan globalisasi masa depan. Ia tidak menolak interdependensi ekonomi internasional, yang ia tentang adalah dependensi ekonomi nasional Indonesia terhadap ekonomi internasional yang selalu diwaspadainya. Sejak awal kemerdekaan (Pidato Wakil Presiden 3 Februani 1946) Mohammad Hatta menegaskan ulang bahwa pembangunan perekonomian Indonesia yang kita hadapi adalah (1) Soal ideologi: Bagaimana mengadakan susunan ekonomi yang sesuai dengan cita-cita tolong-menolong. (2) Soal praktik: Politik perekonomian apakah yang praktis dan perlu dijalankan dengan segera di masa datang ini. (3) Soal koordinasi: Bagaimana mengatur pembangunan perekonomian Indonesia supaya pembangunan itu sejalan dan bersambung dengan pembangunan di seluruh dunia. (Butir terakhir mi menunjukkan banwa globalisasi telah sejak awal kemerdekaan diantisipasi oleh Mohammad Hatta, sejalan dengan tulisan-tulisannya sejak tahun 1934) [xiv].
[xiv] Mohammad Hatta, “Ekonomi Indonesia di masa Datang”, op. cit.; Mohammad Hatta, Kr Krisis Ekonomi dan Kapitalisme, op. cit.
Bagi Mahammad Hatta, kemandirian bukan pengucilan diri, kemandirian bisa dalam ujud dinamiknya, yaitu interdependensi. Dalam interdependensi global dan ekonomi terbuka Mohammad Hatta tetap teguh mempertahankan prinsip independensi, yaitu bahwa dengan memberikan kesempatan pada bangsa asing menanam modalnya di Indonesia, namun kita sendirilah yang harus tetap menentukan syarat-syaratnya. Sikap Mohammad Hatta ini acapkali diungkapkan oleh Soebadio Sastrosatomo, Sritua Anief dan Frans Seda dalam acara-acara peringatan rutin 12 Juli ataupun 12 Agustus. Kemandirian bermakna dapat menentukan nasib diri sendiri, menentukan sendiri apa yang terbaik bagi kepentingan nasional, tanpa mengabaikan tanggung jawab global.
Pendirian “Benteng Group” pada tahun 1950-an merupakan tujuan mulia untuk memandirikan dan memajukan perekonomian kelompok anak-negeri. Sayang sekali kepentingan partai sempat menumbuhkan nepotisme sempit yang merusak seleksi dan rekrutmen. Yang terbentuk adalah pengusaha-pengusaha “jago kandang” yang dengan mudah melepaskan kesempatan emas untuk “menjadi tuan di negeri sendiri” kepada kaum non-pribumi yang sudah lama siap menunggu. Maka jadilah pengusaha-pengusaha “Benteng Group” akibatnya pengusaha-pengusaha “aktentas” yang “Ali-Baba”.
Aknirnya pengalaman dalam bisnis-ekonomi sebagai modal utama, berpindah tangan. Mereka yang meraih pengalaman ini muncul menjadi komunitas eksklusif yang sangat mapan dan tangguh. Pemerintah tidak bisa lagi mengabaikannya sebagai kekuatan nasional baru dan tidak pula bisa menolak keberadaannya. Di sinilah awal dan babakan baru, “bulan-madu” antara Pemerintah dan swasta kuat. Lambat laun fenomena ini berkembang menjadi suatu kolaborasi kolusif, yang makin menonjol pada awal tahun 1980-an, sebagai awal dan apa yang saat ini kita kenal dengan KKN.
Lebih dari itu, mentalitas dan moralitas birokrasi makin terjebak dalam komersialisasi jabatan sebagai abdi negara. Birokrasi makin “lengah-misi” dan rela kehilangan harga diri. Lebih dari itu terbentuk pula kekaguman terhadap sekelompok pengusaha eksklusif ini. Lalu birokrasi memberikan kepada mereka posisi strategis sebagai lokomotif pembangunan. Kekaguman birokrasi terhadap ideologi pasar-bebas dan globalisasi pun makin sulit dibendung dan ini menambah persoalan. Birokrasi yang bertingkah laku budaya sebagai “pangreh” ini makin memperpuruk diri. Dari “lengah misi” itulah bertumbuh sindroma “lengah-budaya” [xv].
[xv] Tersembul luapan-luapan keprihatinan yang tulus dan terang-terangan dari Mohammad Hatta sebagai sosok pribadi maupun pemimpin: Dalam sambutan terakhirnya kepada ISEI (sebelum wafatnya) tahun 1979, Mohammad Hatta menyatakan “…Pada masa akhir-akhir ini negara kita masih berdasarkan Pancasla dan UUD 1945, tetapi praktek perekonomian di bawah pengaruh teknokrat kita sekarang sekarang menyimpang dari dasar itu ... Politik liberalisme sering dipakai sebagai pedoman, berbagai barang penting bagi kehidupan rakyat tidak menjadi monopoli Pemerintah, tetapi dimonopoli oleh orang-orang Cina...“. Tentu Bung Hatta tidak bermaksud/bertendensi rasialisme dan memang beliau bukan seorang tokoh rasialis, namun sekedar lebih menekankan pada penyelewengan ayat 2 Pasal 33 UUD 1945 dan kepentingan kaum pribumi yang mayoritas itu.
Kepada Mochtar Lubis, Mohammad Hatta menyatakan kecemasannya melihat betapa lemahnya kita sekarang melindungi perdagangan dalam negeri kita, yang seharusnya berada dalam tangan bangsa Indonesia sendiri. Mohammad Hatta tahu benar, dalam distribusi barang di dalam-negeri, banyak modal-modal asing berselubung melakukan peranannya (surat Mochtar Lubis kepada Meutia Hatta). Meutia Farida Swasono, Bung Hatta; Pribadinya dalam Kenangan (Jakarta: Penerbit Sinar Harapan/UI-Press, 1980) hlm.579-585.
Pola Produksi dan Tugas Restrukturisasi
Birokrasi yang lengah-budaya ini besar pengaruhnya dalam kehidupan ekonomi. Mewujudkan cita-cita kemandirian ekonomi, “membalik pangkal menjadi ujung kembali”, secara struktural merubah ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional [xvi] artinya dengan secara sadar membentuk pola produksi nasional (pattern of production) yang berbasis sumber daya dalam-negeri sendiri, sama sekali terabaikan. Sektor manufacturing tanpa banyak diketahui tahu-tahu sudah makin tergantung pada luar-negeri, menjadi import dependent. Industri Indonesia yang makin besar porsinya dalam GDP makin menjadi kepanjangan tangan dari industri luar-negeri. Tingginya import contents (foreign contents) di dalam produk-produk manufaktur lebih merupakan ujud dependensi daripada ujud interdependensi dalam perdagangan luar-negeri Indonesia.
[xvi] Kita tetap berkiblat pada sistem ekonomi kolonial, yaitu sistem ekonomi individualistik (berdasar liberalisme). Sejak berlakunya UUD 1945 telah terjadi “dualisme” sistem ekonomi, di mana di samping Pasal 33 UUD 1945 (imperatif-normatif) yang berasas kebersamaan dan kekeluargaan (mutually and brotherhood,), masih tetap berlaku pula sistem hukum kolonial yang berasas perorangan (Wetboek van Koophandel, dll), mengingat Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang mestinya bersifat temporer terus dibiarkan berlaku bahkan dikembangkan seolah-olah permanen.
Tingginya import contents dalam produk-produk manufaktur kita, bukan saja karena kita tidak membangun ekonomi sesuai dengan kekayaan alam kita (resources based), tetapi adalah pula pengaruh dart para juragan “import-business” yang mempunyai kepentingan ekonomis secara mikro, yang acapkali bertentangan dengan upaya restrukturisasi ekonomi makro. Di berbagai tulisan, penulis telah membeberkan tentang peran sekelompok importir dan birokrat sebagai komprador asing, yang sadar atau tidak sadar mendistorsi usaha-usaha restrukturisasi ekonomi secara makro. Namun tidak mustahil bahwa ide restrukturisasi memang tidak dikenal atau tidak merupakan suatu political will yang nyata dan birokrasi (dan teknokrat) kita.
Tentu demikian pula, sama lengahnya kita dalam membentuk pola-konsumsi nasional. Konsumsi masyarakat makin terdikte untuk mengkonsumsi barang dan jasa yang padat import-contents, yang tentunya atas beban ekonomi nasional. Import mindedness merajalela, demonstration effect yang konsumtif makin menjadi-jadi berkat hebatnya perang pasar dan periklanan canggih. Besarnya ketergantungan sektor manufaktur terhadap import-contents merupakan salah satu penyebab utama mengapa krisis moneter dengan hebatnya menerpurukkan perekonomian nasional, khusus perekonomian besar dengan segala dampak berentengnya itu. Kita menjadi kepanjangan tangan.
Oleh karena itu, kita tetap harus dapat dengan cermat membedakan antara upaya economic recovery (ala IMF dan kaum neo-klasikal) dengan reformatory economic recovery (makro) yang mengandung tujuan restrukturisasi ekonomi, yaitu mengatasi ketimpangan-ketimpangan struktural.
Keterjebakan Hutang dan Dependensi Indonesia [xvii]
[xvii] Paragrap ini dipetik dan tulisan bersama dengan Snitua Arief dan disempurnakan.
Penguasaan surplus ekonomi oleh pihak asing dan kompradornya di Indonesia terhadap strata bawah dalam struktur sosial dan konstelasi ekonomi, bukanlah sesuatu yang mengada-ada.
“Kolonialisme baru” yang bertopeng globalisasi dan globalisme dengan turbo kapitalis asing sebagai aktor utama merupakan suatu living reality. Ini terjadi melalui proses pengembangan industni, baik industri substitusi impor maupun industri promosi ekspor. Indonesia kembali menjadi tempat yang empuk bagi penghisapan surplus ekonomi oleh pihak asing. Pasar-bebas menjadi berhala baru yang secara absurd dianggap sebagai pendekar omniscient dan omnipotent, padahal pasar-bebas hanyalah sekedar instrumen ekonomi kaum globalis untuk memanfaatkan kelemahan struktural dalam perekonomian negara-negara berkembang.
Penghisapan surplus ekonomi oleh pihak asing dapat ditunjukkan dengan angka-angka berikut ini : Data neraca pembayaran menunjukkan bahwa selama periode 1973-1990 nilai kumulatif arus masuk investasi asing sebesar US$ 5,775 juta telah diiringi dengan nilal kumulatif keuntungan investasi asing yang direpatriasi ke luar negeri sebesar US$ 58,839 juta (IMF, Balance of Payments Year Book, berbagai tahun). Ini berarti setiap US$ 1 investasi asing yang masuk telah diikuti dengan US$ 10.19 financial resources yang keluar (Sritua Anief, 1993). Kendatipun perbandingan antara penanaman investasi asing langsung dengan keuntungan yang diangkut dan Indonesia sedikit menurun sesudah tahun 1990, akan tetapi ini telah diikuti dengan meningkatnya investasi portfolio sehingga repatriasi keuntungan pihak asing yang diangkut dari Indonesia tetap menjadi penyebab utama defisit perkiraan berjalan dalam neraca pembayaran. Misalnya investasi asing langsung pada tahun 1994/95, 1995/96 dan 1996/97 adalah masing-masing besarnya US$ 2.6 milyar, US$ 5.4 milyar dan US$ 6.5 milyar. Sedangkan investasi portfolio pada tahun-tahun ini adalah US$ 2.3 milyar, US$ 3.3 milyar dan US$ 3.1 milyar. Investasi portfolio menimbulkan makin intensifnya keterlibatan pihak asing dalam penguasaan sumber-sumber ekonomi di Indonesia.
Seperti telah dinyatakan di atas, keuntungan investasi asing yang direpatriasi adalah penyebab utama defisit perkiraan berjalan dalam neraca pembayaran. Data menunjukkan bahwa selama periode 1978/79 - 1995/96 nilai kumulatif defisit perkiraan berjalan dalam neraca pembayaran ni adalah sebesar US$ 43.4 milyar. Nilai ini telah bertambah dalam periode 1978/79 - 1998/99 menjadi US$ 58.4 milyar. Jadi bertambah sebesar US$ 15 milyar. Perlu dinyatakan di sini bahwa defisit perkiraan berjalan dalam neraca pembayaran Indonesia diukur dalam persentase dan Produk Domestik Bruto (PDB) telah bertambah besar dari -1,6% pada tahun 1995/96 menjadi -2,7% pada tahun 1998/99.
Selama periode 1970-1980 telah diperkirakan adanya pelarian modal sebesar US$ 9.4 milyar, selama periode 1988-1991 pelarian modal telah ditaksir sebesar US$ 11.17 milyar dan selama periode 1996-1997 pelarian modal telah diperkirakan sebesar US$ 11.7 milyar (Mubarik Ahmad, 1993 dan Sritua Arief, 1997). Telah dilaporkan bahwa sejak Juli 1997 (pada waktu krisis moneter berlangsung) hingga sekarang sebanyak kira-kira US$ 80 milyar devisa telah dilarikan ke luar negeri.
Hutang luar negeri Indonesia tetap terus bertambah dari tahun ke tahun. Sampai akhir tahun 1998 hutang luar negeri (pemerintah dan swasta) bernilai sebesar US$ 130 milyar yang merupakan 162,7% dari Produk Domestik Bruto Indonesia. Pada pertengahan tahun 1999, nilai hutang luar negeri ini bertambah menjadi US$ 146 milyar sedangkan Produk Domestik Bruto Indonesia menurun. Ini artinya dalam presentase dan Produk Domestik Bruto, hutang luar negeri bertambah. Apa maknanya ini? Maknanya adalah pendapatan per kapita rakyat Indonesia (tidak termasuk para “penyamun” ekonomi) sebagai penanggung beban hutang ini sudah berada di bawah nilai hutang mi.
Perlunya kewaspadaan terhadap hutang luar negeri telah banyak dikemukakan. Pinjaman luar negeri meningkatkan intervensi-intervensi negara-negara donor maupun negara-negara penerima bantuan, yang merusak prinsip-prinsip ekonomi, dengan mengabaikan keunggulan-keunggulan komparatif di negara-negara penerima bantuan. Pinjaman luar negeri tidak terlepas dan “skenario Barat” untuk mempertahankan negara negara terbelakang tetap dalam posisi “status-quo in dependency”.
Selama periode 1980-1993, sektor Pemerintah di Indonesia telah melakukan pembayaran cicilan hutang luar negeri sebesar US$ 41.4 milyar. Sementara itu, selama periode yang sama, sektor Pemerintah telah menambah hutang luar negerinya sebesar US$ 69.4 milyar (laporan Bank Dunia tahun 1994). Dilaporkan bahwa sampai April 1999, hutang luar negeri sektor Pemerintah telah meningkat menjadi US$ 77.7 milyar. Ini secara implisit mengandung pengertian yang disebutkan di atas yaitu makin banyak cicilan hutang luar negeri makin besar nilai hutang luar negeri yang menumpuk. Nilai net transfer ke luar negeri yang dilakukan sektor Pemerintah selama periode 1985-1993 misalnya adalah sebesar US$ 7.8 milyar dan selama periode 1994-1998 diperkirakan sebesar US$ 19 milyar (World Bank, 1994 dan World Bank, 1997).
Ada beberapa butir lagi yang perlu dikemukakan di sini berkaitan dengan hutang luar negeri, sebagai berikut: Dalam pengertian dialektik hubungan ekonomi antaraktor ekonomi, pemasok hutang luar negeri dan investor asing menjadi lebih berkuasa dalam memeras rakyat Indonesia, terutama yang berada di strata bawah dalam masyarakat Indonesia. Jelas ini menunjukkan bahwa Indonesia dan rakyatnya akan kembali menjadi koloni asing. Dan hutang luar negeri yang menumpuk telah berubah sifatnya dari perangkap menjadi bumerang. Bumerang dalam pengertian mempermiskin Indonesia dan rakyatnya.
Baiklah di sini dikemukakan garis-garis besar implikasi kebijaksanaan penemuan yang dikemukakan di atas. Pertama, pembayaran hutang luar negeri pemerintah harus dimintakan untuk diperingan atau dikurangi secara drastis diikuti dengan penjadualan pembayaran sisanya. Ini harus dilakukan agar pengeluaran pemerintah dimungkinkan untuk mendukung bidang-bidang pemberdayaan ekonomi rakyat. Jan Tinbergen telah pula menegaskan (1991) bahwa hutang negana-negara terbelakang yang mencapai US$ 1 trilyun (seluruh GDP mereka hanya US$ 3 trilyun) harus diselesaikan dengan menyisihkan minimal 0,7% GDP negana-negara donor, atau samasekali menyelesaikannya sekali saja dengan menyisihkan 2% GDP negara-negara donor dalam tenggang waktu tertentu. Ini demi kepentingan negara-negana donor sendiri. Kedua, menolak penggunaan dana negara atau dana masyarakat untuk membayar hutang-hutang perusahaan-perusahaan swasta. Untuk mencegah jatuhnya perusahaan-perusahaan swasta ini ke pihak asing, maka Indonesia sebagai negara berdaulat harus dapat membuat peraturan -peraturan yang restriktif. Apalagi dipercayai bahwa banyak dari hutang-hutang ini dijamin oleh dana-dana yang diparkir di luar negeri. Ketiga, meninjau kembali sistem pembiayaan pembangunan sehingga ketergantungan kepada pihak asing diminimumkan. Dalam hal ini bentuk pinjaman dan besar pinjaman dari pihak asing hendaklah kita tentukan sedemikian rupa sehingga kita tidak dikelabui.
Dengan demikian pembangunan nasional akan lebih merupakan pembangunan Indonesia, bukan sekedar pembangunan diIndonesia. Permintaan efektif atau daya-beli rakyat di dalam negeri harus menjadi dasar pertumbuhan ekonomi. Ini bermakna bahwa strategi pembangunan pertumbuhan melalui pemerataan atau pertumbuhan dengan pemerataan yang berorientasi ke dalam negeri. Bung Hatta memberikan patokan-patokan bagi hutang luar negeri ( Tracee Baru, Universitas Indonesia, 1967), yaitu bahwa setiap hutang luar negeri harus secara langsung dikaitkan dengan semangat meningkatkan self-help dan self-reliance, di samping bunga harus rendah, untuk menumbuhkan aktivita ekonomi sendiri. Bantuan luar negeri harus mampu membuat kita bergerak sendiri atas kekuatan sendiri, serta bersifat komplementer [xviii] jadi bersifat sementara dan pelengkap Tidak pula atas syarat politik sebagai langkah kembalinya neo-kolonialisme dan kolonialisme ekonomi [xix].
[xviii] Mohammad Hatta, Masalah Bantuan Perkembangan Ekonomi Bagi Indonesia (Jakarta: Djambatan) him. 2-4.
[xix] Loc. cit.
Siapa yang Berdaulat, Pasar atau Rakyat?
Banyak orang mengatasnamakan rakyat. Ada yang melakukannya secara benar demi kepentingan rakyat semata, tetapi ada pula yang melakukannya demi kepentingan pribadi atau kelompok. Yang terakhir ini tentulah merupakan tindakan yang tidak terpuji. Namun yang lebih berbahaya dan itu adalah bahwa banyak di antara mereka, baik yang menuding ataupun yang dituding dalam mengatasnamakan rakyat, adalah bahwa mereka kurang sepenuhnya memahami arti dan makna rakyat serta dimensi yang melingkupinya [xx].
[xx] Siapa yang disebut “rakyat”? Pertanyaan semacam ini banyak dikemukakan sinis oleh sekelompok pencemooh yang biasanya melanjutkan bertanya, “bukankah seorang konglomerat juga rakyat, bukankah Liem Sioe Liong juga rakyat?” Tentu! Namun yang jelas perekonomian konglomerat bukanlah perekonomian rakyat.
“Rakyat” adalah konsepsi politik, bukan konsepsi aritmatik atau statistik, rakyat tidak harus berarti seluruh penduduk. Rakyat adalah “the cornmon people”, rakyat adalah “orang banyak”. Pengertian rakyat berkaitan dengan “kepentingan publik”, yang berbeda dengan “kepentingan orang-seorang”. Pengertian rakyat mempunyai kaitan dengan kepentingan kolektif atau kepentingan bersama. Ada yang disebut “public interests” atau “public wants”, yang berbeda dengan “private interests” dan “private wants”. Sudah lama pula orang mempertentangkan antara “individual privacy” dan “public domain”. Ini analog dengan pengertian bahwa “preferensi sosial” berbeda dengan hasil penjumlahan atau gabungan dari “preferensi-preferensi individual”. Istilah “rakyat” memiliki relevansi dengan hal-hal yang bersifat “publik” itu. Rakyat itu berdaulat, alias raja atas dirinya.
Mereka yang tidak mampu mengerti “paham kebersamaan” (mutuality) dan “asas kekeluargaan” (brotherhood atau broederschap, bukan kinship atau kekerabatan) pada dasarnya karena mereka tidak mampu memahami arti dan makna luhur dari istilah “rakyat” itu, tidak mampu memahami kemuliaan adagium “vox populi vox Dei’, di mana rakyat lebih dekat dengan arti “masyarakat” atau “ummat”, bukan dalam arti “penduduk” yang 210 juta. Rakyat atau “the people” adalah jamak (plural), tidak tunggal (singular).
Seperti dikemukakan (di catatan kaki 18), kerakyatan dalam sistem ekonomi mengetengahkan pentingnya pengutamaan kepentingan rakyat dan hajat hidup orang banyak, yang bersumber pada kedaulatan rakyat atau demokrasi. Oleh karena itu, dalam sistem ekonomi berlaku demokrasi ekonomi yang tidak menghendaki “otokrasi ekonomi”, sebagaimana pula demokrasi politik menolak “otokrasi politik”.
Dari pengertian mengenai demokrasi ekonomi seperti dikemukakan di atas, maka kita membedakan antara private interests dengan public interest. Dari sini perlu kita mengingatkan agar tidak mudah menggunakan istilah “privatisasi” dalam menjuali BUMN. BUMN sarat dengan makna kerakyatan dan bersifat publik. BUMN ada untuk menjaga hajat hidup orang banyak. Yang kita tuju bukanlah “privatisasi” tetapi adalah “go-public’, di mana pemilikan BUMN meliputi masyarakat luas yang lebih menjamin arti “usaha bersama” berdasar atas “asas kekeluargaan”. Go-public haruslah diatur (managed) untuk menjamin partisipasi nyata rakyat luas dalam kepemilikan aset nasional.
Kesalahan utama kita dewasa ini terletak pada sikap Indonesia yang kelewat mengagumi pasar-bebas. Kita telah menobatkan pasar-bebas sebagal “berdaulat” mengganti dan menggeser kedaulatan rakyat. Kita telah menjadikan pasar sebagal “berhala” baru.
Kita boleh heran akan kekaguman ini, mengapa dikatakan Kabinet harus ramah terhadap pasar, mengapa kriteria menjadi menteri ekonomi harus orang yang bersahabat kepada pasar. Bahkan sekelompok ekonom tertentu mengharapkan Presiden Megawati pun harus ramah terhadap pasar. Mengapa kita harus keliru sejauh ini.
Mengapa tidak sebaliknya bahwa pasarlah yang harus bersahabat kepada rakyat, petani, nelayan, dst [xxi].
[xxi] Mengapa pasar di Jepang dapat diatur bersahabat dengan petani Jepang, sehingga beras di Jepang per kilo yang mencapai harga rupiah sebesar Rp. 30.000,- para importir Jepang tidak mengimpor beras murah dari luar negeri. Mengapa pula kita harus “memper-purukkan” petani-petani kita, justru ketika petani kita sedang panen padi, kita malah mengimpor bet-as mut-ah dan luar negeri?
Siapakah sebenarnya pasar itu? Bukankah saat ini di Indonesia pasar adalah sekedar (1) kelompok penyandang/penguasa dana (termasuk para penerima titipan dana dan luar negeri/komprador, para pelaku KKN, tak terkecuali para penyamun BLBI, dst); (2) para penguasa stok barang (termasuk para penimbun dan pengijon); (3) para spekulan (baik di pasar umum dan pasar modal); dan (4) terakhir adalah rakyat awam yang tenaga-belinya lemah. Jadi pada hakekatnya yang demikian itu ramah kepada pasar adalah ramah kepada ketiga kelompok pertama sebagai pelaku utama dan penentu pasar.
Oleh karena itu pasar harus tetap dapat terkontrol, terkendali, pasar bukan tempat kita tergantung sepenuhnya, tetapi sebaliknya pasarlah, sebagai “alat” ekonomi, yang harus mengabdi kepada negara. Adalah kekeUruan besar menganggap pasar sebagai “omniscient” dan “omnipotent” sehingga mampu mendobrak ketimpangan struktural. Adalah naif mennanggap “pasar-bebas” adalah riil. Yang lebih riil sebagai kenyataan adalah embargo, proteksi terselubung, unfair competition, monopoli terselubung (copyrights, patents, intellectual property rights dan tak terkecuali embargo dan economic sanctions sebagai kepentingan politik yang mendominasi dan mendistorsi pasar [xxii].
[xxii] Demikian itulah, apabila kita ingin mempertahankan kedaulatan rakyat, maka Pasal 33 UUD 1945 hendaknya tidak dirubah, “usaha bersama” dan “asas kekeluargaan” adalah kata-kata dan makna mulia yang harus tetap dipertahankan. Menghilangkan “usaha bersama” dan “asas kekeluargaan” bisa diartikan sebagai mengabaikan nilai-nilai agama, mengabaikan moralitas ukhuwah wathoniah di dalam perikehidupan bernegara, bahkan merupakan ukhuwah bashoriah di dalam berkeperikehidupan antar ummat di dunia yang menjadi kewajiban agama.
Pasar dan IMF Berhala Baru yang Dipuja
Apabila pasar tidak dikontrol oleh negara, apabila pasar kita biarkan bebas sehingga pasar-bebas kita jadikan “berhala” dan kita nobatkan sebagai kaisar berdaufat, maka berarti kita membiarkan pasar menggusur kedaulatan rakyat. Padahal menegaskan bahwa rakyatlah yang berdaulat, bukan pasar.
Tidak saja pasar-bebas yang telah menjadi berhala yang dipuja, IMF pun menjadi - sesembahan baru pula, menjadi tuhan baru. Kita tunduk, kita mengagumi, kita tersubordinasi dan kita rela menjadi jongosnya. Kita merebut kemerdekaan tahun 1945. Lima tahun kemudian kita mampu menekan penjajah dan memperoleh pengakuan/penyerahan kedaulatan melalui KMB. Kita merdeka penuh, berdaulat dalam politik, baik secara de facto maupun de jure.
Kini, tahu-tahu saja kita secara de facto telah ter-subordinasi, terdikte, tunduk dan takut kita kehilangan kedaulatan itu. “Kedaulatan politik” kita ibarat menjadi formalitas, tanpa sukma merdeka. Belum lagi dua pasangannya dalam Tri Sakti, “mandiri dalam ekonomi” dan “berkepribadian dalam budaya” ternyata luntur pula [xxiii].
[xxiii] Penulis secara pribadi sempat menyampaikan sikap “protes” kepada Presiden Soeharto tatkala melihat Camdessus ber-silang tangan di dada, sedakep mengawasi Presiden Soeharto menandatangani Letter of Intent IMF yang disodorkan kepada beliau di rumah Cendana. Sebagaimana banyak orang Indonesia yang tahu harga diri, penulis tidak bisa pula menerima kecongkakan Camdessus. Lebih dari itu, “protes” penulis juga berkaitan dengan Letter of Intent yang banyak melanggar UUD 1945 (Pasal 33). Penulis tidak yakin Presiden Soeharto membaca seluruh isi Letter of Intent itu. Bagi penulis, itu menjadi tanggung jawab Prof. Widjojo Nitisastro yang nampak hadir dalam upacara penandatanganan di rumah Cendana. Dan situ Presiden Soeharto tidak lama kemudian menyampaikan gagasan tentang IMF plus, artinya IMF plus UUD 1945 (Pasal 33) untuk konsumsi politik dalam-negeri.
Mengenai sikap Presiden Soeharto selanjutnya, catatan dari penulis pada buku Dari Lengser ke Lengser (Jakarta UI Press, 2001, hlm. 402) adalah sebagai berikut: “... Sejak kecongkakan Carndessus itu Pak Harto secara mental nampaknya terpuruk, beliau biasa menjaga wibawa bangsa dan negara, menjaga pribadi beliau sendiri, IGGI beliau bubarkan, pembelian F-16 dari USA secara sepihak beliau batalkan. Sekarang beliau dijerumuskan oleh para komprador IMF untuk tunduk menandatangani Letter of Intent ... “ Kemudian itu kita amati, Pak Harto mulai melemah daya joangnya oleh ketergantungan ini.
Pemerintah saat ini tidak memiliki keberanian untuk mengatakan kepada IMF dan Bank Dunia bahwa kedua lembaga dunia ini ikut bertanggungjawab terhadap keterpurukan ekonomi Indonesia, ikut menjerumuskan Indonesia dengan orthodoxy dan salah antisipasinya membaca gejala ekonomi. Ini perlu menjadi suatu justifikasi untuk meminta pembebasan hutang, pemotongan hutang ataupun penjadualan hutang tanpa beban. Kita ingat Wolfensohn tanpa malu mengakui bahwa ia kelewat optimis dalam mendorong investasi asing dan pengucuran kredit untuk Indonesia. IMF dan Bank Dunia bahkan ikut tenggelam dalam over-optimism (baca: salah perhitungan) tentang Indonesia yang digolongkan sebagai masuk calon “Asian Miracle”dan “Asian Dragon”. Indonesia terjebak, mereka cuci-tangan bersama para komprador mereka.
“Skenario” mensubordinasi ekonomi Indonesia berjalan terus. Muncul cara-cara kotor untuk beramai-ramai menolak L/C Indonesia. Sekarang Indonesia, negara terbesar di Asia Tenggara, terpaksa “diampu” (dianggap secara ekonomi “onbekwaam” oleh Singapura). Penulis memberi reaksi keras di media massa [xxiv].
[xxiv] Sri-Edi Swasono, “Kita Ditipu, Kita Diampu”, Harian Terbit, 5 Maret 1998.
Penulis sempat berpikir, adakah ini kelanjutan dari ditolak dan diremehkannya permintaan keringanan hukuman gantung bagi maninir kita, Harun dan Usman, kepada Pemerintah Singapura, yang mengakibatkan Moh Hatta “bersumpah” untuk tidak lagi menginjakkan kaki di Singapura untuk seumur hidupnya? Yang dilakukan Mohammad Hatta ini lebih dari sekedar demi alasan kemanusiaan sesuai peradaban yang berlaku, tetapi adalah tawaran good neighbour policy untuk saling hormat menghormati. Ternyata kita memilih memperpurukkan martabat dan harga diri kita, ketika tawaran Singapura mengampu L/C Indonesia dengan begitu saja kita terima, tanpa menanyakan lebih dahulu ikhwal dana besar Indonesia yang bersuaka.
Memprihatinkan sekali bahwa kita menyongsong sistem ekonomi pasar-bebas lebih berapi-api daripada orang-orang Utara. Kita praktekkan liberalisme dan kapitalisme di sini lebih hebat daripada di negara-negara Utara. Kita bahkan menjadi juru bicara sistem ekonomi pasar-bebas untuk kepentingan mereka.
Ketika kesepakatan GATT belum kita ratifikasi, kita pun telah tunduk melatih diri, ibarat “belum ditanya sudah mau”, kita “menari atas kendang orang lain” dengan mudahnya. Tidak hanya gampang kagum atau soft barangkali juga malah servile tetapi mengaku friendly atau low-profile.
Tidak ada yang dapat mengabaikan peranan pasar. Kita pun memelihara ekonomi pasar. Yang kita tolak adalah pasar-bebas. Pasar-bebas adalah imaginer, yang hanya ada dalam buku teks, berdasar asumsi berlaku sepenuhnya persaingan bebas. Dalam realitas, tidak ada persaingan bebas sepenuhnya, kepentingan non-ekonomi, khususnya kepentingan politik (lokal atau global), telah mendistorsi dan menghalangi terjadinya persaingan bebas (embargo, economic sanctions, disguised protections, strict patents and copy rights, dll). Tanpa persaingan bebas, sebagaimana dalam kenyataannya, tidak akan ada pasar-bebas yang sebenarnya. Maka Adam Smith boleh terperanjat bahwa the invisible hand has turned into a dirty hand.
Pasar-bebas akan menggagalkan cita-cita mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pasar-bebas dapat mengganjal cita-cita Proklamasi Kemerdekaan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, pasar-bebas memarginalisasi yang lemah dan miskin.
Pasar-bebas bahkan diskriminatif terhadap yang rendah produktivitasnya (tidak efisien), akibatnya tidak mudah memperoleh alokasi kredit yang berdasar profitability itu. Pasar-bebas jelas melintangi hak demokrasi ekonomi rakyat, yang miskin tanpa daya beli akan hanya menjadi penonton belaka, berada di luar pagar-pagar transaksi ekonomi. Pasar-bebas melahirkan privatisasi yang melepaskan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak ke tangan individu-individu. Pasar-bebas mencari keuntungan ekonomi bagi orang-seorang, bukan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Pasar-bebas menggeser dan bahkan menggusur rakyat dari tanah dan usaha-usaha ekonominya. Pasar-bebas, yang terbukti tidak omniscient dan omnipotent mampu mengatasi bahkan memperkukuh ketimpangan struktural, lantas mendorong terbentuknya polarisasi sosial-ekonomi, memperenggang integrasi sosial dan persatuan nasional. Pasar-bebas memelihara sistem ekonomi subordinasi yang eksploitatif, non-partisipatif dan non-emansipatif, atas kerugian yang lemah. Kemudian pasar-bebas mengacau pikiran kita, melumpuhkan misi-misi mulia dan mendorong lidah kita bicara palsu : anti subsidi dan anti proteksi secara membabi-buta, demi efisiensi. Pasar-bebas mereduksi manusia sebagai sumber daya insani menjadi sumber daya manusia atau faktor produksi ekonomi belaka. Dengan pasar-bebas maka people empowerment kelewat sering berubah menjadi people disempowerment.
Pemujaan dan penyandaran (reliance) pada pasar-bebas merupakan ujud dan parsialitas pemikiran ekonomi (mainstream) yang hanya mampu mengakui persaingan (competition) dan inisiatif individual sebagai penggerak kemajuan ekonomi global, mengabaikan kerjasama (cooperation) sebagai penggerak kekuatan ekonomi berdasar mutualitas antar individu yang tak kalah handalnya.
Dalam pemikiran ekonomi yang menganut pasar-bebas, efisiensi tak lain merupakan suatu “keterpaksaan ekonomi” untuk bertahan hidup dan meraih keuntungan ekonomi (lebih berdasar zero-sum daripada non-zero-sum), yang harus dicapai melalui bersaing. Sedang di dalam pemikiran ekonomi yang mengakui kerjasama mutualitas sebagai kekuatan ekonorni, maka efisiensi merupakan “kewajiban hidup berekonomi”. Ekonomi persaingan berjangkauan kepentingan parsial (nilai-tambah ekonomi), sedang ekonomi kerjasama berjangkauan kepentingan multi-parsial yang lebih lengkap dan menyeluruh (mencakup nilai-tambah ekonomi dan nilai-tambah sosial-kultural sekaligus).
Globalisasi dan pasar-bebas memang diimaginasikan sebagai upaya meningkatkan efisiensi global. Saat ini imaginasi itu ditumpukan kepada organisasi dunia WTO, pengganti GATT, yang mematok pakem-pakem ekonomi pasar untuk mencapai efisiensi global. Kenyataan yang ada membuat banyak di antara kita harus bersikap menolak dan reaksioner. Tentulah dalam prakteknya yang lemah harus membiayai efisiensi dunia demi kesejahteraan si kuat. Selatan membiayai efisiensi global demi keuntungan dan kemajuan Utara. Oleh karena itu pasar harus di-managed dikendalikan, agar ramah terhadap rakyat dan kepentingan nasional.
Yang dikemukakan di atas bukanlah suatu ekstrimitas, tetapi merupakan suatu upaya menunjukkan polarisasi dikotomis untuk mempertajam pembandingan analitikal.
Globalisasi mulai banyak dikecam, karena menyandang adu kekuatan dan peragaan dominasi ekonomi, tak terkecuali oleh orang-orang Barat sendiri yang peduli akan pentingnya mewujudkan keadilan global. Tak terkecuali kecaman terhadap ketidakadilan ini datang dari kalangan akademisi Barat, NGO’s, mantan praktisi Bank Dunia dan IMF, pemenang hadiah Nobel Ekonomi (Joseph Stiglitz). Bahkan telah lahir buku tentang perlunya mewujudkan keadilan ekonomi global sebagai tantangan abad ke-21 [xxv].
[xxv] J.W. Smith, Economic Democracy; The Challence of the Twenty-First Century (New York: M.E. Sharpe, 2000).
Dalam WTO kita harus tetap reaksioner, berani merevisi dan membuat kesepakatan-kesepakatan baru yang tidak merugikan kepentingan nasional dengan tetap menghormati tanggung jawab global kita. Sekalipun sebagai ahli ekonomi kita harus mampu menghayati realita yang ditegaskan oleh ekonom terkemuka Inggris, Joan Robinson, bahwa “the very nature of economics is rooted in nationalism”. Artinya pengembangan pemikiran ekonomi nasional dalam konteks global pun, perlu mengacu kepada histori, ideologi, institusi dan aspirasi nasional, yang selanjutnya harus memberi warna terhadap theory building and modeling, menolak paham neutrality of theory. Henry Kissinger pun telah menegaskan bahwa “Globalisasi adalah nama lain untuk dominasi Amerika Serikat” (Trinity College, 1998).
Di antara perubahan-perubahan global dalam titian perjalanan peradaban bangsa bangsa, masalah kemandirian bangsa, atau kemandirian kelompok masyarakat, bahkan kemandirian diri, selalu terlekat pada nilai-nilai peradaban yang “abadi”, yaitu harga diri dan jati diri (sunatullah). Nasionalisme kebangsaan, bahkan persekelompokan parokhial atau eksklusif lainnya, menyandang nilai-nilai “abadi” ini [xxvi].
[xxvi] Sri-Edi Swasono, Ceramah Budaya, Mimeo, Dekopin, Jakarta, 12 Juli 1995.
Paham kemandirian, sebagai lawan dan ketergantungan, menerima paham interdependensi. Kemandirian memang bukan eksklusivisme, isolasionisme atau parochialisme sempit. Kerjasama antar ummat manusia menjadi nilai baru yang menjadi tuntunan pemikiran baru untuk menandingi dan mengimbangi kerakusan dominasi, penaklukan dan eksploitasi antarbangsa dan manusia.
Munculnya lembaga-lembaga kerjasama modern seperti Leage of Nations dan United Nations, berikut derivat-derivatnya, merupakan reaksi terhadap puncak persaingan destruktif dari dua Perang Dunia. Kerjasama global dan kesadaran global menggerakkan kembali dunia yang hancur oleh Perang Dunia itu. Saat ini kesadaran global itu memunculkan berbagai global common interests seperti social development eradication of poverty, employment creation, strengthening solidarity and social integration protection of environtment, dll bahkan sampai pada penangkalan bersama terhadap pelanggaran human rights dan terrorism dalam berbagai dimensinya (sebagaimana yang terpaku dalam berbagai konvensi dan keputusan PBB). Tanggung jawab ini harus secara bersama-sama digalang oleh seluruh negara di dunia.
Kerjasama dan kesadaran global ini harus dapat kita manfaatkan untuk melindungi kepentingan nasional kita. Akibat-akibat sosial-ekonomi, sosial-politik dan sosial-kultural yang diakibatkan oleh persaingan bebas dan pasar-bebas seperti digambarkan di atas, jelaslah banyak bertentangan dengan global interests di atas.
Globalisasi dan ujud globalisme masih dalam proses mencari bentuknya. Dalam masa transisi ini yang menonjol adalah dominasi ekonomi (baik eksklusif ekonomi maupun kelanjutannya berupa dominasi politik dan kultural) harus kita hadapi melalui tiga fronts; Pertama, melalui usaha sendiri masing-masing negara untuk bebenah diri meningkatkan kemampuan domestik dan kinerja nasionalnya, antara lain melalui rencana dan tindakan-tindakan terfokus untuk secara lebih langsung untuk membentuk konsolidasi ekonomi nasional dan mengurangi ketergantungan pada luar-negeri. Kedua, menggalang kerjasama regional, diawali dengan kerjasama ekonomi dan kemandirian ASEAN, disertai dengan upaya mengembalikan posisi Indonesia sebagai the leader of ASEAN, dengan segala justifikasi yang relevan dan inheren di dalamnya. Kalau perlu kita memimpin untuk bersama-sama mendirikan “ASEAN IMF” sendiri, dan seterusnya. Ketiga, bekerjasama dan meningkatkan keterlibatan Indonesia terhadap perkembangan pemikiran di fora internasional yang menentang ketidakadilan inheren dan globalisasi, yang menyadari perlunya berbagai koreksi terhadap proses perkembangan globalisasi yang menyudutkan negara-negara berkembang, yang dikatakan telah mengakibatkan the gap between the have and the have nots makin melebar. Di sinilah kita harus mewaspadai globalisasi.
Seperti dikemukakan di atas, semangat kemandirian merupakan kekuatan nasional utama untuk mewujudkan kemerdekaan yang sebenarnya, kesejahteraan sosial dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penutup
Reformasi dalam konteks kenegaraan tidak saja berarti pembaharuan menuju Indonesia maju dan terbentuknya civil society tetapi juga mengandung arti back to basics, kembali ke rel sesuai dengan cita-cita Kemerdekaan Indonesia. Untuk itu reformasi perlu diselenggarakan berdasar platforms nasional yang tegas sebagai landasan berpijak. Berikut ini adalah platforms yang penulis ajukan untuk penyelenggaraan reformasi.
Platform Nasional - I
Manifesto Politik : Mempertahankan Indonesia Merdeka, Berdaulat dan Bersatu (menjunjung tinggi national sovereignity dan territorial integrity)
Manifesto Budaya : Menegakkan Bhinneka Tunggal Ika - pluralisme adalah aset nasional bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila adalah “asas bersama” (bukan “asas tunggal”). Pancasila merupakan ikatan pemersatu ; bagi pluralisme dalam kehidupan bermasyarakat.
Platform Nasional— II
Kemerdekaan berarti : berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, berkepribadian dalam budaya.
Platform Nasional— III
Kepentingan nasional adalah utama, tanpa mengabaikan tanggung jawab global, dengan menganut politik luar negeri “bebas aktif”.
Platform Nasional— IV
Yang kita bangun adalah rakyat, bangsa dan negara.
Pembangunan ekonomi adalah derivat untuk mendukung pembangunan rakyat, bangsa dan negara. Dalam bidang ekonomi pengembangan ekonomi rakyat memberi rnakna substantif terhadap platform ini.
Platform Nasional— V
Hubungan ekonomi nasional berdasar “kebersamaan” (mutuality) dan “asas kekeluargaan” (brotherhood atau ukhuwah, bukan kinship, atau kekerabatan) yang partisipatif dan emansipatif. Keadilan yang genuine hanya bisa terwujud di dalam suasana kekeluargaan (brotherhood atau ukhuwah) itu.
Platform Nasional— VI
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai pokok-pokok kehidupan rakyat, digunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, dari generasi ke generasi.
Platform Nasional— VII
Proaktif ikut mendisain ujud globalisasi, berposisi sebagai subyek, bukan obyek dalam globalisasi.
Platform Nasional—VIII
Untuk melaksanakan Otonomi Daerah dalam NKRI, kita harus tetap membangun Pemerintah Pusat yang kuat, yang kita tolak adalah Sentralisme Pusat.
Platform Nasional— IX
Yang kita tuju adalah “Pembangunan Indonesia” bukan sekedar “Pembangunan di Indonesia “.
Platform Nasonal— X
Hutang luar negeri bersifat pelengkap dan sementara. Investasi asing berdasar pada asas mutual benefit bukan predominasi (tidak overheersen).
Platforms di atas disusun dan dikembangkan dari pemikiran-pemikiran Mohammad Hatta, terutama mengenai kebangsaan, kerakyatan, kedaulatan negara, keberdikarian, demokrasi ekonomi, politik luar negeri bebas-aktif, percaturan dan pertentangan global, otonomi daerah dan adagium Hatta “menjadi tuan di negeri sendiri”.
Tentu platforms di atas kalau perlu dapat ditambah lagi sesuai dengan perkembangan yang ada. Masalah selanjutnya adalah bagaimana platforms tersebut disosialisasikan agar dapat diterima sebagai paradigma reformasi, menuju kepentingan bersama, yaitu Indonesia yang Merdeka, Berdaulat dan Bersatu sebagai bangsa maju dalam kesetaraan global.***
________________________________________
Oleh: Prof. Dr. Sri-Edi Swasono -- Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
[i] Disampaikan pada Seminar “Kemandirian Ekonomi Nasional”, diselenggarakan oleh Fraksi Utusan Golongan MPR RI Jakarta, 22 November 2002